Polisi menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Polisi mengamankan 9 orang dari lokasi yang sedang melakukan aktivitas penambangan.
"Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penegakan hukum terkait kegiatan pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin di Desa Tilangobula," kata Dikrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Polisi menggerebek tambang emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur itu pada Sabtu (27/9). Sembilan penambang yang diamankan berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG.
"Ada sembilan orang yang diamankan di lokasi. Kami juga melakukan pengamanan status quo terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan," beber Maruly.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, tempat pengolahan tambang ilegal itu milik pria berinisial CYN. Saat ini penyidik masih mengambil keterangan sembilan orang penambang yang diamankan.
"Diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah CYN," ujar Maruly.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal. Di antaranya jerigen, 8 buah blower, 5 sak karung, 2 buah alat timbangan digital, 2 buah mesin kompresor, hingga 2 buah keping emas.
"Tim Ditreskrimsus Polda Gorontalo memasang police line pada area yang dianggap perlu diamankan," tutup Maruly.
Simak Video "Video: KLH Usut 19 Perusahaan Terkait Kebakaran Lahan 11 Ribu Hektare "
(hsr/asm)