Hari Kesaktian Pancasila Apakah Libur? Ini Ketentuan Resminya

Hari Kesaktian Pancasila Apakah Libur? Ini Ketentuan Resminya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 23 Sep 2026 21:00 WIB
Ilustrasi Hari Kesaktian Pancasila
Foto: Ilustrasi Hari Kesaktian Pancasila. (Freepik/freepik)
Makassar -

Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967. Peringatan ini menjadi momen untuk mengenang sekaligus menghormati perjuangan pahlawan yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S PKI).

Menjelang peringatannya, pertanyaan mengenai ketentuan tanggal merah atau libur kerap muncul di tengah masyarakat. Hal ini wajar mengingat sejumlah hari bersejarah di Indonesia kerap ditetapkan sebagai hari libur.

Lantas, apakah Hari Kesaktian Pancasila termasuk libur nasional? Simak ketentuan resminya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari Kesaktian Pancasila Apakah Libur?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober bukan merupakan tanggal merah atau hari libur nasional.

Jika merujuk pada kalender Masehi, tanggal 1 Oktober 2026 jatuh pada hari Kamis maka tidak termasuk akhir pekan. Karena bukan bagian dari libur nasional maupun akhir pekan, seluruh aktivitas perkantoran, instansi pemerintah, dan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal seperti hari biasa.

ADVERTISEMENT

Daftar Tanggal Merah Oktober 2026

Sepanjang Oktober 2026 tidak terdapat jadwal libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri. Meski begitu, terdapat empat tanggal merah yang jatuh pada akhir pekan yang dapat dimanfaatkan, yaitu:

  • Minggu, 4 Oktober 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 11 Oktober 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 18 Oktober 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 25 Oktober 2026: Libur akhir pekan

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Memasuki penghujung tahun 2026, masih terdapat sisa hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan. Pemerintah menetapkan dua hari libur, yaitu libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Karena berdekatan dengan akhir pekan, momen ini menciptakan libur panjang (long weekend) selama empat hari berturut-turut, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
  • Jumat, 25 Desember 2026: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
  • Sabtu, 26 Desember 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 27 Desember 2026: Libur akhir pekan


(urw/urw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads