Wabup Boltara Jadi Plt Bupati Gantikan Sirajudin yang Kena OTT

Sulawesi Utara

Wabup Boltara Jadi Plt Bupati Gantikan Sirajudin yang Kena OTT

Fistel Mukuan - detikSulsel
Rabu, 23 Sep 2026 17:08 WIB
Wakil Bupati Boltara Aditya Pontoh menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati menggantikan Sirajudin Lasena.
Foto: Wakil Bupati Boltara Aditya Pontoh menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati menggantikan Sirajudin Lasena. (dok. istimewa)
Bolaang Mongondow Utara -

Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Aditya Pontoh menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati menggantikan Sirajudin Lasena yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aditya diharapkan bisa bekerja dengan baik melanjutkan pemerintahan.

Pemberian mandat itu ditandai lewat penyerahan surat keputusan (SK) usai acara puncak HUT ke-62 Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (23/92026). SK Plt Bupati Boltra diterima Aditya dari Gubernur Sulut Mayjen (Purn) Yulius Selvanus di Kantor Gubernur Sulut.

"Saya berharap Plt bupati yang baru lanjutkan program bupati yang lama, tetapi tinggalkan yang jelek-jelek," beber Yulius kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulius meminta agar pemerintahan di Boltara tetap berjalan. Dia juga mengingatkan Aditya mencegah tindak pidana korupsi sesuai visi misi Pemprov Sulut.

"Visi dan misi saya bersama Pak Victor (Wagub Sulut), yang pertama itu tolak korupsi," tegas Yulius.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Sirajudin menjadi satu-satunya orang yang ditetapkan tersangka dari total 14 orang yang terjaring OTT KPK pada Senin (21/9). OTT ini berkaitan dengan dugaan proyek jalan hingga uang ratusan juta rupiah turut disita.

"Tim mengamankan sejumlah total 14 orang, yakni 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Sirajudin dalam kasus ini diduga mematok fee proyek 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemkab Boltara. Dia juga menetapkan fee 4 persen untuk Kadis PUPR Boltara serta 1 persen untuk Pokja PBJ dan mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

KPK menduga pihak swasta telah menyerahkan uang Rp 130 juta ke Sirajudin sebagai bagian dari fee 10 persen yang dipatok. Uang itu diduga merupakan fee dari proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar di wilayah Sangkub IV.

"Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar," ujarnya.



(sar/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads