Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Wei Shang diamankan petugas Kantor Imigrasi Makassar buntut dugaan memburu dan menyantap penyu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wei Shang diamankan tepat saat akan berangkat dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Wei Shang mulanya mengunggah video momen dirinya memanah penyu ke akun sosial medianya. Sementara dalam postingan lainnya, tampak seekor penyu dalam kondisi sudah diolah menjadi masakan.
"(Ada) link yang dia upload di TikTok sama di X itu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (15/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan unggahan itu, muncul dugaan Wei Shang telah memanah dan menyantap penyu di Perairan Raja Ampat. Pasalnya, WNA itu dalam momen melakukan wisata di Raja Ampat.
Pemkab Raja Ampat kemudian meminta petugas Imigrasi Makassar mengamankan Wei Shang yang baru saja mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Senin (14/9). Wei pun dibawa ke kantor Imigrasi Makassar untuk dimintai keterangan awal.
"Memang ada permintaan dari Pemkab Raja Ampat," jelas Abdi.
"Kami mengamankan yang bersangkutan saat terindikasi akan melakukan perjalanan dengan pesawat AirAsia nomor penerbangan AK335 rute Makassar tujuan Kuala Lumpur. Tindakan ini dilakukan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa diselesaikan terlebih dahulu," jelas Abdi.
Sebagai langkah tindak lanjut, Imigrasi Makassar terus menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. Saat ini, Wei Shang selanjutnya akan dibawa ke Sorong.
"Mungkin sebentar malam diterbangkan ke Sorong," katanya.
Dalam video yang diterima detikcom, tampak Wei Shang mengenakan celana jins biru dan kaos oblong putih. Dia terlihat memakai sandal sambil berjalan.
Polisi Mulai Usut Dugaan Wei Shang Bunuh Penyu
Polisi sendiri mulai mengusut kasus Wei Shang diduga memburu dan mengonsumsi penyu di Raja Ampat. Dugaan tindak pidana membunuh hewan dilindungi itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan.
"Terkait adanya laporan mengenai dugaan konsumsi satwa jenis penyu yang dilindungi oleh seorang warga WNA. Laporan tersebut telah diterima oleh Sat Reskrim Polres Raja Ampat tadi malam," kata Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Jenny mengatakan personel Sat Reskrim Polres Raja Ampat masih melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kejadian tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
