Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.
Antrean panjang BBM, kelangkaan LPG 3 kilogram, pemadaman listrik, hingga krisis air bersih akibat kemarau di Sulawesi Selatan saat ini tidak boleh lagi dipandang sebagai sekadar gangguan teknis yang terpisah. Ketika seluruh masalah tersebut hadir secara bersamaan, kita sebenarnya sedang berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih besar dan mendasar: kegagalan ketahanan sistem energi secara menyeluruh.
Dari sudut pandang Teknik Kimia, energi yang melimpah di terminal atau tercatat aman dalam laporan tidak otomatis berarti pasokan tersebut efektif. Energi baru benar-benar hadir jika sampai di tangan masyarakat pada waktu, jumlah, dan tempat yang tepat secara wajar. Bahan baku yang tertahan di tangki penyimpanan tanpa bisa mengalir ke proses produksi hanyalah sekadar persediaan, bukan pasokan yang berfungsi.
Pemerintah dan badan usaha sering kali mengklaim bahwa stok BBM maupun LPG berada dalam kondisi aman. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masyarakat harus mengantre berjam-jam di SPBU. Fakta bahwa pasokan telah ditambah hingga 10-15 persen tetapi antrean tetap terjadi menandakan bahwa akar masalahnya terletak pada pola distribusi, pengawasan, ketepatan sasaran, serta kecepatan pengambilan keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, pemangku kepentingan seperti Kementerian ESDM, BPH Migas, Pertamina, PLN, hingga pemerintah daerah cenderung bekerja dalam sekat kewenangan masing-masing. Padahal, masyarakat lah yang menanggung seluruh dampak krisis ini sebagai satu kesatuan beban hidup. Masyarakat tidak membutuhkan penjelasan birokratis mengenai pembagian kewenangan, melainkan solusi nyata yang langsung menyelesaikan penderitaan mereka di lapangan.
Untuk mengatasi persoalan sistemik ini, saya mengusulkan gagasan SULSEL 72 (Sistem Ketahanan Energi 72 Jam Sulawesi Selatan). Pendekatan ini bertujuan untuk mengendalikan 72 jam pertama sejak gangguan muncul sebelum berkembang menjadi krisis ekonomi, sosial, hingga gangguan keamanan. Konsep ini menggunakan prinsip Robust Decision Making (Pengambilan Keputusan Tangguh) agar kebijakan tetap berjalan efektif dalam berbagai skenario terburuk.
Langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah membentuk Ruang Kendali Energi Sulsel yang beroperasi 24 jam. Wadah ini bukan sekadar tempat rapat, melainkan pusat komando lintas instansi-termasuk Pertamina, PLN, PDAM, hingga TNI/Polri-untuk memantau data yang sama secara real-time. Data hari ini harus langsung menghasilkan keputusan hari ini, bukan sekadar ditumpuk menjadi bahan laporan besok pagi.
Kedua, pemerintah perlu membangun Indeks Tekanan Energi Sulawesi Selatan hingga tingkat kecamatan dengan sistem pemetaan warna (Hijau, Kuning, Oranye, Merah). Pemetaan berbasis data antrean, pasokan, dan keresahan warga ini membuat penanganan bersifat proaktif. Negara wajib mengetahui dan merespons potensi masalah secara dini tanpa perlu menunggu isu tersebut menjadi viral di media sosial terlebih dahulu.
Ketiga, indikator keberhasilan pemerintah harus diubah dari yang semula berbasis ketersediaan stok menjadi berbasis kemudahan akses masyarakat. Yang diukur tidak lagi hanya sekadar kiloliter atau ton persediaan di terminal, melainkan durasi antrean warga, keterjangkauan harga LPG, serta kecepatan penyelesaian gangguan listrik dan air bersih yang dialami oleh masyarakat.
Keempat, terapkan pengalihan pasokan secara dinamis berdasarkan kondisi di lapangan. Jika sebuah SPBU mengalami penumpukan antrean, sistem terintegrasi harus secara otomatis mengalihkan armada mobil tangki ke lokasi tersebut dan memberi informasi jalur alternatif kepada warga. Pasokan energi harus bergerak aktif mengikuti tekanan di lapangan, bukan membiarkan titik tekanan menunggu kedatangan pasokan.
Kelima, buat Cadangan Layanan Energi 72 Jam yang dikelola secara resmi khusus untuk fasilitas vital masyarakat. Ambulans, rumah sakit, instalasi air bersih, pemadam kebakaran, dan pusat komunikasi wajib memiliki kepastian pasokan saat terjadi krisis. Hal ini penting untuk memastikan fungsi pelayanan publik dasar tidak lumpuh total meskipun terjadi gangguan pada jalur distribusi utama.
Keenam, manfaatkan integrasi data untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan subsidi seperti pelangsiran BBM atau modifikasi tangki. Teknologi pencatatan transaksi harus dipakai untuk mempersempit ruang gerak para pelanggar hukum, bukannya membuat seluruh lapisan masyarakat menanggung akibat dari pengetatan aturan yang tidak tepat sasaran.
Krisis energi yang dibiarkan berlarut-larut sangat berpotensi mengganggu Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas). Oleh karena itu, pendekatan pencegahan terbaik bukanlah dengan menambah jumlah personel pengamanan di SPBU, melainkan dengan membenahi sistem distribusi agar masyarakat tidak perlu berebut untuk mendapatkan kebutuhan energi dasar mereka.
Saya mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Uji Ketahanan Energi Sulawesi Selatan selama 30 hari sebagai bentuk simulasi tanggap krisis. Uji coba ini bertujuan mengidentifikasi titik lemah sistem, memetakan rute distribusi alternatif, serta menentukan skenario keputusan pada jam-jam awal gangguan tanpa bertujuan untuk mencari kesalahan pihak tertentu.
Ukuran keberhasilan ketahanan energi sangat sederhana: bukan pada indahnya angka di atas kertas laporan atau banyaknya rapat koordinasi, melainkan pada apa yang benar-benar dirasakan oleh rakyat. Selama masyarakat masih harus mengantre dan berjuang mendapatkan BBM, LPG, listrik, dan air bersih, pemerintah belum boleh menyatakan bahwa persoalan energi telah selesai.
Oleh: Wakil Rektor UMI Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara H. Wata, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng.
