Apakah Tanggal 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resminya!

Apakah Tanggal 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resminya!

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 18 Agu 2026 05:00 WIB
Ilustrasi cuti bersama apakah jatuh pada 18 Agustus 2026.
Foto: Ilustrasi. (ChatGPT)
Makassar -

Pemerintah menerbitkan imbauan untuk menyemarakkan dan memaknai peringatan HUT ke-81 RI melalui Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026. Salah satu poin dalam surat tersebut mengatur pemberian keleluasaan pada 18 Agustus 2026 bagi instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta.

Lantas, apakah tanggal 18 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur?

Pertanyaan tersebut wajar muncul, terlebih pada 2025 pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui apakah ketentuan serupa kembali berlaku pada 2026 atau justru terdapat aturan yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar tidak keliru memahami ketentuan tersebut, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Apakah Tanggal 18 Agustus 2026 Libur?

Tanggal 18 Agustus 2026 bukan termasuk hari libur nasional dan tidak ditetapkan pula sebagai cuti bersama. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang menjadi dasar penetapan libur dan cuti bersama tahun ini.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, pemerintah memberikan imbauan terkait pelaksanaan kerja pada 18 Agustus 2026. Melalui Surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026, pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta diimbau memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada pegawai di lingkungan masing-masing.

Pemberian fleksibilitas tersebut tidak berarti seluruh pegawai otomatis mendapatkan libur pada 18 Agustus 2026. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi.

"Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi," demikian bunyi ketentuan dalam surat tersebut.

Dengan demikian, 18 Agustus 2026 bukan tanggal merah atau cuti bersama, tetapi terdapat imbauan agar tempat kerja memberikan fleksibilitas kepada pegawai. Artinya, keputusan mengenai bentuk fleksibilitas kerja tetap dapat berbeda di setiap instansi atau perusahaan.

Wamendagri Tegaskan 18 Agustus Bukan Libur atau Cuti

Melansir detikNews, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 bukan berarti libur atau cuti bersama. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih ingin merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 18 Agustus.

"Jadi mungkin bukan, bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum, belum melaksanakan pesta rakyat, bisa melaksanakan besok gitu kira-kira begitu," ujar Bima Arya yang dikutip pada Senin (17/8/2026).

Sementara itu, Bima mengatakan fleksibilitas kerja bagi pegawai swasta bersifat imbauan, sehingga perusahaan tidak diwajibkan menerapkannya. Ia berharap pimpinan perusahaan dapat memberikan keleluasaan kepada pegawai yang ingin mengikuti kegiatan perayaan HUT RI pada 18 Agustus 2026.

"Ya diimbauan aja. Memang artinya tidak wajib tapi ya para pimpinan perusahaan dan lain-lain ya kalau ingin melakukan pesta rakyat ya kegiatan-kegiatan 17-an ya masih bisa besok kira-kira gitu," imbuhnya.

Surat Edaran Fleksibilitas 18 Agustus 2026

Untuk memahami ketentuan tersebut secara lebih jelas, berikut Surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan:



(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads