Upacara peringatan Hari Ulang Tahu (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada 17 Agustus 2026. Masyarakat yang mendapat undangan untuk hadir perlu memperhatikan sejumlah ketentuan, termasuk pakaian yang dikenakan.
Terkait itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga telah menetapkan ketentuan pakaian bagi hadirin yang mengikuti upacara tersebut. Lantas, upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka pakai baju apa?
Simak informasi selengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Pakaian saat Upacara 17 Agustus 2026
Ketentuan pakaian saat mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026. Aturan tersebut membedakan pakaian yang dikenakan oleh pria, wanita, serta peserta dari unsur TNI/Polri.
Adapun ketentuan pakaian yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Pria: Beskap, Teluk Belanga, atau Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dengan sentuhan kain Nusantara.
- Wanita: Pakaian Adat Nusantara dengan sentuhan nuansa merah atau putih.
- TNI/Polri: Pakaian Dinas Upacara 1.
Waktu Pelaksanaan Upacara HUT ke-81 RI Tahun 2026
Upacara HUT ke-81 RI atau Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi 17 Agustus 2026 akan digelar di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Berdasarkan Rangkaian Acara Pokok Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 Tingkat Pusat, upacara tersebut dilaksanakan 10.00 WIB.
Sementara jam pelaksanaan upacara di berbagai instansi diatur sebagai berikut:
Instansi Pusat
- Pejabat dan pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga, dan BUMN melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
Instansi Pemerintah Daerah dan BUMD
- Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat;
- Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat.
Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri
- Upacara dilaksanakan secara luring dengan menyesuaikan waktu setempat.
Perlu diperhatikan, pelaksanaan upacara di instansi pusat dan daerah diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka dimulai, sehingga pejabat dan pegawai dapat menyaksikan siaran langsung upacara tersebut.
Susunan Upacara 17 Agustus 2026
Masih merujuk pada SE Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026, berikut susunan upacara 17 Agustus 2026 resmi:
1. Persiapan
- 06.45: Pasukan upacara memasuki tempat upacara.
- 06.50: Komandan Pasukan menyiapkan barisan.
- 06.52: Komandan Upacara memasuki tempat upacara.
2. Pendahuluan
- 06.57: Inspektur Upacara memasuki tempat upacara.
- 06.58: Laporan Perwira Upacara.
- 06.59: Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.
3. Pokok
- 07.00: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.
- 07.01: Laporan Komandan Upacara.
- 07.03: Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
- 07.13: Mengheningkan Cipta.
- 07.15: Pembacaan naskah Pancasila.
- 07.16: Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 07.19: Pembacaan Naskah Proklamasi.
- 07.20 atau menyesuaikan: Acara tambahan, seperti Penganugerahan Tanda Kehormatan atau lainnya (apabila ada).
- Menyesuaikan: Pembacaan Doa.
- Menyesuaikan: Laporan Komandan Upacara.
- Menyesuaikan: Penghormatan kepada Inspektur Upacara.
- Menyesuaikan: Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara.
- Menyesuaikan: Laporan Perwira Upacara.
- Menyesuaikan: Komandan Upacara membubarkan pasukan.
- Menyesuaikan: Upacara selesai.
Demikianlah informasi mengenai ketentuan pakaian saat upacara 17 Agustus 2026 beserta jadwal dan susunan acara pelaksanaannya. Semoga membantu!
