Unhas DO Mahasiswa Kehutanan Diduga Lecehkan Calon Maba Lewat WhatsApp

Unhas DO Mahasiswa Kehutanan Diduga Lecehkan Calon Maba Lewat WhatsApp

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 15 Agu 2026 17:30 WIB
Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Foto: Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. (Taufik-detikcom)
Makassar -

Universitas Hasanuddin (Unhas) memberhentikan tidak dengan hormat alias drop out (DO) seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL yang diduga melecehkan sejumlah calon mahasiswa baru (maba). Aksi pelaku diduga dilakukan melalui platform WhatsApp.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor: 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat WL tertanggal 7 Agustus 2026. Pemberhentian tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses etik dan administratif yang berlangsung sejak kasus itu mencuat di media sosial pada Juni 2026.

"Kasus WL pertama kali menjadi perhatian publik pada Senin malam, 22 Juni 2026. WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas," kata Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi, Ishaq Rahman dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan identitas tersebut, WL menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan sejumlah calon mahasiswa baru Unhas. Ia menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.

"WL juga terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru. Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi calon mahasiswa baru Unhas," beber Ishaq.

ADVERTISEMENT

Ishaq menuturkan, pihak Fakultas Kehutanan Unhas sebelumnya langsung bereaksi cepat setelah menerima informasi dugaan pelecehan seksual tersebut. Pada Selasa, 23 Juni 2026, atau sehari setelah informasi itu viral, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan memanggil WL ke Gedung Dekanat Fakultas Kehutanan untuk memberikan klarifikasi dan turut dihadiri pihak keluarga WL.

"WL mengakui tindakannya. Ia menyatakan penyesalan dan menyampaikan kesediaan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. WL bahkan menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai mahasiswa Unhas," ucap Ishaq.

Belakangan, mahasiswa Fakultas Kehutanan yang mengetahui kasus tersebut menyampaikan keberatan. Dalam aksinya pada 23 Juni 2026, sejumlah mahasiswa mendesak kasus tersebut diproses melalui mekanisme etik yang berlaku di Unhas.

"Penyelesaian administratif melalui pengunduran diri berbeda dengan keputusan pemberhentian. Yang pertama merupakan keputusan mahasiswa, sedangkan yang kedua merupakan sanksi institusional akibat pelanggaran yang telah diproses melalui mekanisme etik," terangnya.

Ishaq menuturkan, setelah klarifikasi, Dekan Fakultas Kehutanan menerbitkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) tingkat fakultas. Sidang digelar pada 23 Juni 2026 malam. Hasil proses etik di tingkat fakultas merupakan dasar bagi pimpinan fakultas untuk meneruskan rekomendasi kepada Rektor Unhas.

"Dengan demikian, secara substantif keputusan pemberhentian tidak dengan hormat telah muncul sejak proses etik di tingkat Fakultas Kehutanan pada Juni. Yang berlangsung setelahnya terutama merupakan proses administratif untuk memastikan keputusan tersebut ditempuh sesuai prosedur," papar Ishaq.

"Pada saat kasus mencuat, Humas Unhas juga menyampaikan bahwa berdasarkan konstruksi kejadian, pengakuan mahasiswa yang bersangkutan, respons keluarga, dan informasi yang diterima dari pihak yang terdampak, fakultas mempersiapkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," imbuhnya.

Lebih jauh, kata Ishaq, pada rentang waktu dari mencuatnya kasus pada Juni hingga terbitnya keputusan pemberhentian pada awal Agustus ada yang menganggapnya cukup panjang. Namun menurutnya, proses etik mahasiswa memang tidak berhenti pada pemeriksaan awal di tingkat fakultas.

"Peraturan Unhas mengatur adanya mekanisme pemeriksaan, persidangan, penyusunan keputusan, serta kemungkinan upaya keberatan. Sesuai ketentuan, terhadap keputusan MKEM tingkat fakultas, mahasiswa yang dikenai keputusan dapat mengajukan keberatan kepada Rektor," jelasnya.

"Rektor kemudian dapat membentuk MKEM tingkat universitas untuk memeriksa kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat fakultas," sambungnya.

Dalam kasus WL, kata dia, proses tersebut sangat penting karena keputusan akhir bukan sekadar respons terhadap tekanan publik. Dia menyebut pemberhentian mahasiswa harus mempunyai dasar yang jelas. Pencabutan status mahasiswa hanya dapat dilakukan oleh Rektor.

"Secara normatif, tindakan yang dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas," tegasnya.

Dia memaparkan, Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa secara eksplisit melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.

Lebih tegas lagi, Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa memasukkan pelecehan seksual sebagai kategori pelanggaran berat. Hal ini tercantum pada Pasal 33 ayat (3), yang dapat dikenal sanksi berat.

"Sanksi berat tersebut mencakup pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa. Artinya, pemberhentian tidak dengan hormat dalam kasus ini memiliki pijakan pada sistem etik internal Unhas, bukan semata-mata keputusan yang diambil karena kasus tersebut menjadi viral," kata Ishaq.

Ishaq menambahkan, kasus ini juga berlangsung dalam konteks penguatan kebijakan Unhas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Peraturan Rektor Nomor 14/UN4.1/2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Lingkup Universitas Hasanuddin merupakan penguatan kebijakan internal Unhas dalam merespons berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Sebelumnya, Unhas juga telah memiliki Peraturan Rektor Nomor 6/UN4.1/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Unhas serta Peraturan Rektor Nomor 7/UN4.1/2023 tentang Kode Etik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Dengan kerangka regulasi tersebut, penanganan kasus kekerasan tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan disiplin mahasiswa, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

"Dengan keputusan final tersebut, Unhas menegaskan bahwa status mahasiswa tidak menjadi alasan untuk mengabaikan standar etik. Sebaliknya, status sebagai mahasiswa membawa konsekuensi tanggung jawab untuk mematuhi aturan akademik dan etika kampus," ucapnya.



(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads