Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Pedoman tersebut memuat ketentuan pelaksanaan peringatan, termasuk susunan upacara 17 Agustus yang dapat dijadikan panduan bagi penyelenggara, termasuk di satuan pendidikan.
Bagi sekolah yang akan menyelenggarakan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, tentu perlu mengetahui susunan acara tersebut. Selain susunan upacara, sejumlah teks yang dibacakan juga perlu disiapkan sejak awal, seperti naskah Proklamasi, Pembukaan UUD 1945, Pancasila, hingga doa.
Berikut susunan upacara resmi berdasarkan pedoman yang dirilis Kemdikdasmen yang dapat dijadikan paduan bagi sekolah yang menyelenggarakan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
- Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan
- Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Pembacaan do'a;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Teks Upacara 17 Agustus: Proklamasi, Pembukaan UUD, hingga Pancasila
Bagi yang bertugas untuk membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan RI, Pembukaan UUD Tahun 1945, hingga Pancasila, berikut teks PDF-nya yang dapat diunduh secara gratis.
- Teks Proklamasi Kemerdekaan RI Autentik
- Teks Proklamasi Kemerdekaan RI Ejaan Modern
- Teks Pancasila
- Teks Pembukaan UUD Tahun 1945
Untuk teks doa dan amanat pembina upacara 17 Agustus 2026 dapat dilihat pada link berikut ini:
Pedoman Peringatan HUT ke 81 RI Resmi Kemendikdasmen
Pedoman peringatan HUT ke-81 RI yang diterbitkan Kemendikdasmen dapat diakses penuh DI SINI. Terkait upacara, pedoman tersebut sedikitnya memuat:
Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2026 dilaksanakan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 dilaksanakan secara luring pada pukul 07.30 di halaman kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:
1) Penyelenggara upacara bendera adalah kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan;
2) Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan mengenakan pakaian adat tradisional;
3) Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan
4) Peserta upacara hadir secara luring terdiri perwakilan pegawai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan dengan masing-masing terdiri dari 3 (tiga) peleton, tiap peleton berjumlah 41 (empat puluh satu) orang mengenakan pakaian adat tradisional.
b. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 dilaksanakan secara luring dengan ketentuan:
1) Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat;
2) Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional;
3) Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
Pada tanggal 17 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap pegawai diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:
a. berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;
b. pengecualian bagi aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
