Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Negara Sampai Kapan?

Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Negara Sampai Kapan?

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Minggu, 09 Agu 2026 11:25 WIB
Tahun ini, masyarakat umum dapat mengikuti upacara HUT RI 17 Agustus di Istana Negara. Simak informasi pendaftaran upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara.
Foto: Upacara 17 Agustus di Istana Negara. (SETPRES/Muchlis Jr)
Makassar -

Pendaftaran upacara 17 Agustus di Istana Negara masih dibuka hingga hari ini, Minggu 9 Agustus 2026. Masyarakat yang ingin mengikuti langsung rangkaian upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI masih memiliki kesempatan untuk mendaftar.

Melansir akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pendaftaran awalnya dibuka pada tanggal 5-7 Agustus 2026. Namun, karena tingginya antusiasme masyarakat, Kemensetneg menambah kuota dan membuka kembali pendaftaran pada 8-9 Agustus 2026.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 10.00 WIB setiap harinya dan ditutup ketika kuota telah terpenuhi. Bagi detikers yang ingin mendaftar, pastikan memahami cara daftar upacara 17 Agustus 2026 di Istana Negara beserta syarat yang harus dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak selengkapnya di bawah ini!

Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Negara

Pendaftaran upacara 17 Agustus 2026 dilakukan secara online melalui portal resmi yang disediakan pemerintah. Berikut cara daftar lengkapnya:

ADVERTISEMENT
  • Akses portal resmi pendaftaran di pandang.istanapresiden.go.id;
  • Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian "Siap Menjadi Bagian Sejarah?";
  • Klik "Daftar Sekarang Sebagai Peserta Upacara";
  • Isi data diri secara lengkap, dan pastikan nama dan NIK ditulis sesuai dokumen identitas kependudukan tanpa mengubah ejaan;
  • Unggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai petunjuk pada laman pendaftaran;
  • Periksa kembali seluruh data pada halaman konfirmasi sebelum mengirimkan formulir;
  • Kirim formulir pendaftaran dan simpan bukti pendaftaran yang ditampilkan oleh sistem;
  • Periksa email secara berkala untuk mengetahui hasil verifikasi panitia dan informasi konfirmasi pendaftaran;
  • Jika dinyatakan berhasil, lakukan penukaran undangan fisik sesuai ketentuan dengan membawa KTP atau KIA sebagai dokumen identitas.

Dokumen Wajib untuk Daftar Upacara 17 Agustus 2026

Sebelum melakukan pendaftaran upacara 17 Agustus 2026 di Istana Negara, pastikan seluruh dokumen dan data yang diperlukan sudah disiapkan. Berikut dokumen yang wajib disediakan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA);
  • Alamat email yang masih aktif;
  • Nomor telepon aktif;
  • Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri (KTP/KIA).

Syarat Daftar Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Negara

Selain menyiapkan dokumen, calon peserta juga perlu memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku berikut ini:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku;
  • Berusia minimal 12 tahun pada Senin, 17 Agustus 2026;
  • Tidak membawa balita selama mengikuti upacara;
  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki penyakit bawaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain;
  • Telah melengkapi vaksinasi nasional;
  • Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

Itulah cara daftar upacara 17 Agustus 2026 di Istana Negara beserta syarat yang harus dipenuhi. Semoga berhasil ya, detikers!



(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads