War Tiket Upacara 17 Agustus 2026: Syarat, Link, hingga Cara Daftar

War Tiket Upacara 17 Agustus 2026: Syarat, Link, hingga Cara Daftar

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Sabtu, 08 Agu 2026 21:45 WIB
War Tiket 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka
War Tiket 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka (Foto: Screenshoot IG @Kemensatneg.ri)
Makassar -

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk hadir langsung dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, masyarakat yang ingin mengikuti upacara secara langsung harus terlebih dahulu mendapatkan undangan melalui proses pendaftaran atau war tiket upacara 17 Agustus 2026.

Melansir akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara @kemensatneg.ri pendaftaran telah dibuka pada tanggal 5-7 Agustus 2026 untuk 8.100 kursi. Namun karena tingginya antusiasme masyarakat maka dilakukan perpanjangan pendaftaran hingga 9 Agustus 2026.

Nah, bagi detikers yang belum berhasil mendapatkan undangan atau masih bingung mengenai mekanisme pendaftarannya, detikSulsel telah menyajikan informasi lengkap mengenai syarat, dokumen yang perlu dipersiapkan, link pendaftaran, hingga cara daftar war tiket upacara 17 Agustus 2026 di Istana Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuk, simak selengkapnya!

Syarat Peserta War Tiket Upacara 17 Agustus 2026

Masyarakat yang hendak war tiket untuk dapat menyaksikan upacara HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026 di Istana Negara wajib memenuhi persyaratan berikut:

ADVERTISEMENT
  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Minimal berusia 12 tahun pada Senin, 17 Agustus 2026.
  • Peserta upacara dilarang membawa balita.
  • Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
  • Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.

Dokumen Wajib untuk War Tiket Upacara 17 Agustus 2026

1. Identitas Diri

Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Bagi anak-anak atau remaja usia 12-17 tahun wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).

2. Swafoto

Swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri (KTP/KIA) menghadap kamera berekspresi netral, dan mengenakan pakaian berkerah.

Pendaftaran war tiket upacara 17 Agustus 2026 dibuka setiap pukul 10.00 WIB selama periode pendaftaran berlangsung. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi berikut:

Link pendaftaran: https://pandang.istanapresiden.go.id/.

Agar tidak keliru, berikut langkah-langkah pendaftaran yang perlu diperhatikan:

  • Buka laman resmi pandang.istanapresiden.go.id.
  • Baca dan pahami seluruh petunjuk serta panduan pendaftaran yang tersedia di halaman utama.
  • Pilih sesi upacara yang ingin diikuti, yakni Upacara Detik-Detik Proklamasi pada pagi hari atau Upacara Penurunan Bendera pada sore hari.
  • Isi data diri secara lengkap sesuai dengan dokumen identitas kependudukan. Pastikan nama dan NIK ditulis sesuai dokumen tanpa mengubah ejaan.
  • Unggah dokumen atau berkas digital yang dipersyaratkan sesuai ketentuan format dan ukuran file.
  • Periksa kembali seluruh data yang telah diisi pada halaman konfirmasi sebelum mengirimkan formulir.
  • Kirim formulir pendaftaran dan simpan bukti pendaftaran yang ditampilkan oleh sistem.
  • Pantau kotak masuk email secara berkala untuk mengetahui hasil verifikasi panitia serta informasi konfirmasi pendaftaran.
  • Setelah dinyatakan lolos, lakukan penukaran undangan fisik sesuai ketentuan dengan membawa KTP atau KIA sebagai dokumen identitas.

Itulah syarat, dokumen yang perlu dipersiapkan, link pendaftaran, hingga cara daftar war tiket upacara 17 Agustus 2026. Semoga berhasil ya, detikers!



(alk/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads