Dosen sekaligus Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru, Rukayah, melaporkan kasus pemecatan dirinya ke Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulawesi Selatan (Sulsel). Rukayah menilai kasusnya menegur mahasiswi pakai celana jeans dibesar-besarkan hingga berujung intimidasi.
"Sudah (lapor PW Muhammadiyah Sulsel). Katanya tinggal tunggu saja hasilnya, begitu. Karena baru bede mau na panggil pihak kampus," ungkap Rukayah kepada detikSulsel, Selasa (4/8/2026).
Rukayah menilai permasalahan sepele tersebut sengaja dibesar-besarkan. Bahkan dirinya sempat mendapat intimidasi yang terus-menerus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ini permasalahan toh hal kecil ji tapi dibesar-besarkan. Tiap hari marah-marah itu istrinya rektor selalu. Na panggil ka cuman saya itu hari toh karena saya tidak melawan, cuma sudah keterlaluan mi sikapnya, jadi saya pergi melapor menyampaikan ke PWM atas perlakuan ini, begitu," kata Rukayah.
Ia mengklaim, perlakuan emosional dari Sekretaris Universitas yang juga istri Rektor bukan hanya menimpa dirinya. Sejumlah civitas akademika, termasuk tim akreditasi, sebelumnya bahkan memilih berhenti akibat perlakuan serupa.
"Karena bukan cuma saya na kasih begitu, sebenarnya banyak mi. Sebelum saya, bahkan ada tim akreditasiku itu berhenti di kampus karena diperlakukan ji juga di depan umum. Istilahnya ini istrinya rektor Sekretaris Universitas, dia semua yang urusi di kampus," terangnya.
Untuk diketahui, perselisihan itu bermula saat Rukayah mendapati mahasiswi bercelana jeans di parkiran kampus pada 21 Juni 2026. Ia lantas menegur mahasiswi tersebut dan menanyakan alasan berpakaian tidak sesuai aturan.
"Awalnya itu saya tegur mahasiswa di parkiran ada pakai celana jeans, itu kader IMM. Kemudian, setelah itu kan satu orang di situ, jadi kutanya siapa yang suruh, menunjuk ke arah istrinya rektor yang Sekretaris Universitas," ungkapnya.
Teguran tersebut rupanya dipermasalahkan setelah diadukan oleh mahasiswa lain ke Sekretaris Universitas. Rukayah mengklaim mahasiswi yang ditegur sebenarnya bersikap kooperatif dan tidak keberatan.
"Sebenarnya itu mahasiswa tidak marah ji kutegur, malahan bagus ji mau ji ditanya dengan baik-baik. Cuman karena ada calon menantunya mahasiswa yang itu yang lihati di grupnya temannya, baru mengadu mi di istrinya rektor. Bilang, 'Bilangi begini Ibu Rukayah,' jadi marah mi, tersinggung mi," tuturnya.
Kemudian, Rukayah dijatuhi SP 1 pada 27 Juli 2026 terkait berbagai tuduhan sepihak. Hanya berselang empat hari tepatnya 31 Juli 2026, surat pemecatan resmi sebagai dosen dan Kaprodi langsung terbit.
"SP-nya itu Pak, tanggal 27 Juli SP, baru SP 1 ji, baru isi SP-nya itu tuduhan semua, jadi saya jawab, saya balas itu SP-nya. Kemudian, setelah itu besoknya sudah ada pemecatan tanggal 31 Juli, dua-duanya KaProdi sama dosen," tegas Rukayah.
Belakangan, Rektor Unmuh Barru, Andi Fiptar Abdi Alam, menjelaskan alasan pemecatan tersebut. Ia mengklaim keputusan pemecatan dibuat oleh Badan Pembina Harian (BPH), bukan pribadi Rektor.
"Tidak semudah itu sebenarnya memecat, jadi kita ini selalu menunggu tabayun mereka. Dan itu bukan Rektor yang memecat, itu adalah Badan Pembina Harian yang memecat atas semua konsul dari beberapa dosen dalam rapat itu dan pimpinan semua," kata Andi Fiptar.
