Polisi telah memeriksa 21 saksi terkait tragedi tenggelamnya KLM Nurul Salsa di perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik mengusut adanya dugaan kelalaian hingga manipulasi manifes di balik tenggelamnya kapal tersebut.
"Dari peristiwa ini pihak kepolisian yaitu Polres Selayar, telah melakukan pemeriksaan 21 orang saksi, yaitu nakhoda, ABK, agen perkapalan, dan juga Syahbandar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam konferensi pers di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (22/7/2026).
Dalam perkara ini, polisi menerapkan sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 474 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 474 Ayat 1 KUHP mengenai kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun," ucap Didik.
"Kemudian Pasal 551 KUHP yaitu pemalsuan surat atau dokumen, dalam konteks ini berkaitan dengan manipulasi manifes dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun," terangnya.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, awalnya KLM Nurul Salsa membawa 45 orang yang tercatat dalam manifes. Namun total korban ternyata mencapai 76 orang.
"Kita ketahui dari manifes kan ada 45. Kemudian ditemukan data korban berdasarkan hasil identifikasi dan juga laporan itu sudah ada 76, jadi kelebihan muatan dari 45 ternyata ada 76," ungkapnya.
Selain itu, polisi turut menerapkan Pasal 20 KUHP, mengatur bahwa pihak yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
"Kemudian pelibatan personel, ini 50 personel Polres dan juga Polair, kemudian 8 personel DVI Biddokkes, 30 personel Basarnas Sulsel, 30 personel Kodim, 30 Syahbandar Selayar, dan 30 personel gabungan antara Pemadam Kebakaran dan Dinas Perhubungan Selayar," imbuh Didik.
KLM Nurul Salsa awalnya bertolak dari Pulau Jampea menuju Pelabuhan Benteng, Selayar, Rabu (15/7) sekitar pukul 05.00 Wita. Kapal lalu mengalami mati mesin hingga tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi atau sekitar 43 nautical mile dari Pelabuhan Benteng Selayar.
Berbeda dari data polisi, Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Makassar melaporkan jumlah korban KLM Nurul Salsa mencapai 78 orang berdasarkan data yang dihimpun hingga Jumat (17/7). Dari jumlah tersebut, 59 orang berhasil ditemukan selamat, 2 orang meninggal dunia, dan 17 orang masih dicari.
