Tarif Listrik PLN Juli 2026, Cek Biaya Terbaru per kWh Semua Golongan

Tarif Listrik PLN Juli 2026, Cek Biaya Terbaru per kWh Semua Golongan

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Jumat, 17 Jul 2026 19:00 WIB
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Foto: Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Makassar -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan III 2026, yakni Juli hingga September. Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN pada Juli 2026 tidak mengalami perubahan.

Melansir laman resmi Kementerian ESDM, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resminya dikutip detikSulsel Jumat (17/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, berapa tarif listrik PLN yang berlaku untuk masing-masing golongan pelanggan pada Juli 2026? Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini!

Daftar Tarif Listrik PLN Juli 2026

Informasi mengenai tarif listrik untuk periode Triwulan III 2026 yang tidak mengalami kenaikan juga disampaikan oleh PT PLN (Persero) melalui akun Instagram resminya. Dalam unggahan tersebut, PLN menjelaskan bahwa keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

ADVERTISEMENT

PLN juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi. Dengan demikian, masyarakat tetap membayar tarif listrik yang sama seperti pada triwulan sebelumnya.

Berikut daftar lengkap tarif listrik PLN yang berlaku untuk periode Juli hingga September 2026 berdasarkan golongan pelanggan.

Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

  • B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Industri

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

  • P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, dan TT: Rp 1.644,52 per kWh

Tarif Listrik Pelayanan Sosial

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp 900 per kWh
  • S-2/TR di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh

Cara Pemerintah Menentukan Tarif Listrik PLN Juli 2026

Besaran tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan tersebut mengatur bahwa tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan sekali dengan memperhatikan perkembangan sejumlah indikator ekonomi makro.

Adapun indikator yang menjadi dasar evaluasi meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Dalam menetapkan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026, pemerintah menggunakan data realisasi indikator ekonomi pada Februari hingga April 2026, dengan rincian sebagai berikut:

  • Nilai tukar rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar AS.
  • Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$96,12 per barel.
  • Tingkat inflasi tercatat 0,21 persen.
  • Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar US$70 per ton, sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meskipun sejumlah indikator ekonomi tersebut mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan III 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas perekonomian, mempertahankan daya beli masyarakat, serta mendukung keberlangsungan dunia usaha.

Itulah tarif listrik terbaru PLN Juli 2026. Semoga bermanfaat ya, detikers!



(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads