PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Total pajak yang belum dibayarkan ke Pemkab Maros senilai Rp 17 miliar.
Pj PGS Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin Taufan Yudhistira menyebut hal ini terjadi karena ada perubahan dealine pembayaran pajak, yang awalnya jatuh tempo pada September 2026 menjadi Juni 2026. Namun dia mengatakan manajemen akan membayar kewajiban tersebut sebelum akhir Agustus 2026.
"Kewajiban pajak tentu akan dibayarkan, pada periode tersebut sesuai Keputusan Bupati Maros. Rp 17 miliar dan periode tahun ini," kata Taufan kepada wartawan Rabu (15/7/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa manajemen sebenarnya telah menganggarkan pembayaran pajak pada September 2026 sesuai dengan periode tahun sebelumnya. Namun, tahun ini Pemkab Maros merubah batas pembayaran pada periode Juni 2026.
"Tahun lalu, pembayaran di September, tahun ini dimajukan di Juni. Perusahaan, sesuai cash flow, sudah menganggarkan di September," jelasnya.
Kendati begitu, ia mengatakan pajak tersebut tidak dikenakan denda. Hal ini karena Bupati Maros memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-67 Maros.
"Bupati Maros mengeluarkan keputusan Bupati terkait dengan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Lahir Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," bebernya.
Dalam keputusan tersebut, masa pembayaran PBB pada 4 Juli hingga 31 Agustus 2026. Taufan menegaskan PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Sultan Hasanuddin akan segera melakukan pembayaran.
"Perusahaan akan menyesuaikan pembayaran sesuai dengan keputusan tersebut," pungkasnya.
Redaksi melakukan penyesuaian narasi pada judul, lead berita, dan paragraf kedua setelah adanya informasi mutakhir dari narasumber.
