Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng, Andi Faisal dinonaktifkan dari jabatannya hingga mengakibatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) terhambat. Sejumlah dokumen kependudukan tertentu tidak bisa terbit lantaran membutuhkan tanda tangan dari pejabat definitif.
Perkara ini bermula setelah Andi Faisal dibebastugaskan dari jabatannya pada Jumat (19/6/2026). Selang beberapa hari sejak Andi Faisal dibebastugaskan, kantor Disdukcapil Soppeng dilaporkan kosong tanpa kehadiran pegawai yang melakukan pelayanan adminduk.
Kondisi itu terekam kamera warga yang datang ke kantor Disdukcapil Soppeng, Selasa (23/6). Dari video beredar di media sosial, warga tersebut sempat berkeliling mengecek ruangan namun tidak menemukan pegawai meski komputer maupun laptop di meja tetap menyala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pelayanan di Capil (Disdukcapil) sekarang, kosong ruang pelayanan. Infonya kadisnya dibebastugaskan," ungkap warga Soppeng berinisial KM kepada detikSulsel, Selasa (23/6).
Dia mengaku datang untuk mengurus dokumen kependudukan. Dia belakangan menemui salah satu staf di lokasi, namun pengurusan dokumen adminduknya tidak bisa diproses.
"Tadi ada staf yang bilang, bukan mogok bekerja tapi tidak bisa kerja. Karena tidak adanya pejabat yang bisa menandatangani dokumen," ucapnya.
Dari informasi yang diterima KM, Disdukcapil Soppeng saat ini hanya bisa melayani dokumen adminduk tertentu. Dokumen yang membutuhkan tanda tangan Kadis Dukcapil Soppeng definitif, tidak bisa diproses untuk sementara.
"Kalau cetak KTP bisa ji katanya, tapi kalau ada mau diubah di dalam KTP tidak bisa. Karena tidak sembarang yang bisa tanda tangan," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pj Sekda Soppeng Andi Haeruddin mengatakan, pelayanan Disdukcapil Soppeng tetap berjalan. Dia membantah pegawai melakukan mogok kerja imbas penonaktifan Andi Faisal.
"Tidak kosong itu kantor, cerita itu. Tapi kalau kosong ASN sanksinya berat. Bisa saja kosong kalau waktu istirahat," ungkap Haeruddin.
Kendati begitu, Andi Haeruddin mengakui ada hambatan teknis dalam pelayanan. Menurut dia, beberapa dokumen adminduk tertentu tidak bisa terbit karena membutuhkan tanda tangan elektronik pejabat definitif.
Dia beralasan kondisi itu masih dalam batas wajar. Andi Haeruddin menganggap dokumen adminduk yang membutuhkan persetujuan Kadis Dukcapil bukan jenis dokumen yang mendesak untuk diproses.
"Terkait dokumen kependudukan tidak bisa menerbitkan baru, tidak apa-apa, ada memang namanya administrasi bisa menunggak satu atau dua hari. Menurut saya itu toleransi saja," paparnya.
Menurut dia, posisi Andi Faisal saat ini sudah diisi Kabag Hukum Setda Soppeng, Musriadi sebagai Pelaksana harian (Plh) Kadis Dukcapil. Kendati begitu, pejabat sementara tidak bisa serta merta melakukan penandatanganan dokumen adminduk.
Andi Haeruddin menambahkan, Pemkab Soppeng telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pihaknya meminta agar dokumen adminduk yang terhambat penandatanganan pejabat definitif, bisa disetujui penerbitannya.
"Yang diproses di Kemendagri baru berkas, kita menunggu proses saja. Tanya mi Kabag Hukum (Plh Kadis Dukcapil Soppeng), selesai mi ini minggu," jelas Andi Haeruddin.
Inspektorat Periksa Kadis Dukcapil Soppeng Nonaktif
Andi Haeruddin menyebut Andi Faisal belum diberhentikan dari Kadis Dukcapil Soppeng. Status Andi Faisal masih nonaktif sembari menjalani pemeriksaan di Inspektorat.
"Tidak diberhentikan, tapi pemeriksaan sementara. Lagi diperiksa di Inspektorat," sebut Andi Haeruddin.
Andi Haeruddin tidak merinci perkara yang menjadi penyebab Andi Faisal dibebastugaskan dari jabatannya. Dia menyebut ada beberapa kepala dinas lain di Pemkab Soppeng yang turut menjalani pemeriksaan.
Pejabat eselon II Pemkab Soppeng yang dinonaktifkan adalah: Kadis Perikanan Peternakan dan Keswan Erman Asnawi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Andi Sumangerukka, dan Kepala Kesbangpol Hadi Indra.
"Tidak juga (semua diperiksa sama Inspektorat). Ada karena mau pindah, ada juga karena alasan mengundurkan diri," tuturnya.
Andi Haeruddin mengklaim, kondisi ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Dia berdalih posisi pejabat yang dinonaktifkan sudah diisi dengan pejabat lain berstatus plh.
"Ada semua Plh-nya. Jadi pelayanan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa," tegas Andi Haeruddin.
Sementara itu, Kadis Perikanan Peternakan dan Keswan Soppeng Erman Asnawi mengakui dibebastugaskan dari jabatannya. Namun Erman tidak mengetahui alasan penonaktifannya.
"Iya, diberhentikan sementara, semacam nonaktif. Sebaiknya dikonfirmasi ke Inspektorat atau sekda (alasan penonaktifan)," imbuh Erman.
