Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Kontrol Pasien Juni 2026, Cek Informasinya!

Aturan Baru BPJS Kesehatan untuk Kontrol Pasien Juni 2026, Cek Informasinya!

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Selasa, 09 Jun 2026 19:30 WIB
Kartu Indonesia Sehat
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Dok. Istimewa)
Makassar -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menerapkan aturan baru BPJS Kesehatan pada Juni 2026. Aturan baru tersebut berkaitan dengan ketentuan kontrol pasien.

Kebijakan tersebut diterapkan agar pelayanan bagi peserta yang menjalani pemeriksaan, pengobatan, maupun perawatan di fasilitas kesehatan berjalan dengan lebih tertib. Oleh karena itu, peserta perlu memahami ketentuan yang berlaku agar proses kontrol dapat berjalan lancar sesuai prosedur.

Lantas, seperti apa aturan baru BPJS Kesehatan untuk kontrol pasien pada Juni 2026? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Baru BPJS Kesehatan Juni

Melansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, BPJS kesehatan resmi menerapkan aturan baru layanan kontrol pasien mulai 1 Juni 2026. Berikut ketentuan yang perlu diketahui peserta BPJS Kesehatan tentang aturan tersebut:

  • Pasien wajib datang tepat sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol dan tidak boleh mendahului.
  • Pasien yang datang lebih awal dari jadwal kontrol yang telah ditetapkan tidak akan dilayani. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan.
  • Pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan. Namun, peserta wajib melakukan reservasi atau pendaftaran secara online paling lambat satu hari sebelumnya (H-1).
  • Pasien dalam kondisi gawat darurat tidak perlu mengikuti jadwal kontrol. Dalam situasi darurat, pasien dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis sesuai kebutuhan.

ADVERTISEMENT

Aturan Skrining Riwayat Kesehatan

Selain aturan mengenai kontrol pasien, pada awal tahun 2026, BPJS Kesehatan juga memberlakukan aturan baru bagi seluruh peserta JKN-KIS. Aturan tersebut yakni melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SKR).

"Setiap peserta kini wajib melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebelum bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan (Faskes)," dikutip dari akun Instagram @puskesmasngembalkulon, Selasa (9/6/2026).

Layanan SRK bertujuan untuk mendeteksi secara dini risiko penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes melitus, hipertensi, dan penyakit jantung koroner. Skrining ini dapat diikuti peserta secara gratis melalui beberapa kanal yang telah disediakan BPJS Kesehatan.

Peserta dapat melakukan Skrining Riwayat Kesehatan melalui:

  • Aplikasi JKN Mobile.
  • Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
  • BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Website BPJS Kesehatan.
  • Datang langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

Itulah informasi mengenai aturan baru BPJS Kesehatan untuk kontrol pasien. Semoga bermanfaat ya, detikers!



(urw/urw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads