Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 2 Juni, Cek Ketentuan dan Cara Pencairannya

Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 2 Juni, Cek Ketentuan dan Cara Pencairannya

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Selasa, 02 Jun 2026 19:00 WIB
Ketentuan hingga cara pencairan gaji ke-13 ASN.
Ilustrasi gaji ke-13 (Foto: iStock)
Makassar -

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun para pensiunan. Pemerintah mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 mulai hari ini.

Pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," keterangan Taspen dalam unggahan Instagramnya dikutip Selasa (2/6/2026).

Nah, untuk mengetahui ketentuan, besaran hingga cara pencairan gaji ke-13 ini, yuk simak informasi lengkapnya dibawah ini!

ADVERTISEMENT

Ketentuan Gaji ke-13 ASN

Mengacu pada informasi yang dibagikan PT Taspen di laman Instagramnya, berikut beberapa ketentuan dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2026:

  • Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026
  • Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah
  • Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar
  • Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda
  • Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Untuk pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir sesuai golongan. Khusus untuk PPPK, besaran gaji ke-13 turut disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima, sehingga tidak memperoleh gaji ke-13 pada tahun tersebut.

Berikut rincian nominal gaji ke-13 berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.800
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pejabat Pelaksana Non-ASN di Instansi Pemerintah

a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D-I/Sederajat

  • Masa kerja sd 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D-II/D-III/Sederajat

  • Masa kerja sd 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 sd tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan D-IV/S-1/Sederajat

  • Masa kerja sd 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S-2/S-3/Sederajat

  • Masa kerja sd 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 sd 20 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Tata Cara Pembayaran Gaji ke-13

Pemerintah telah menerbitkan aturan teknis mengenai mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan secara langsung kepada penerima melalui rekening masing-masing. Proses pencairan dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan mekanisme penganggaran dan pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Nah, bagi ASN maupun pihak lain yang ingin mengetahui ketentuan lengkap mengenai tata cara pembayaran gaji ke-13, dapat mengunduh dokumen PMK Nomor 13 Tahun 2026 melalui tautan berikut:

==>Tata Cara Pembayaran Gaji ke-13

Itulah informasi mengenai pencairan Gaji ke-13 ASN mulai dari ketentuan, besaran, hingga cara pencairannya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads