Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Resmi Pemerintah Kapan? Ini Informasinya

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Resmi Pemerintah Kapan? Ini Informasinya

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Senin, 18 Mei 2026 21:00 WIB
Informasi jadwal, besaran, dan penerima gaji ke-13 pensiunan 2026.
Ilustragi pencairan gaji ke-13 Pensiunan (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Makassar -

Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi para pensiunan pada tahun 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk dukungan untuk membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13 menjadi informasi yang banyak dinantikan para pensiunan ASN, TNI, Polri, maupun penerima pensiun lainnya. Selain jadwal pencairan, masyarakat juga mulai mencari informasi terkait besaran dan komponen gaji ke-13 yang akan diterima tahun ini.

Lantas, kapan pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 dilakukan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut informasi lengkap jadwal, penerima, hingga komponen pembayarannya. Yuk, disimak!

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Resmi Pemerintah

Berdasarkan penelusuran detikSulsel hingga Senin, (19/5/2026) tanggal pasti pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan belum diumumkan oleh pemerintah. Namun, jadwal dalam regulasi sudah memberikan gambaran waktu pencairannya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, adan Penerima Tunjangan Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026. Dengan demikian, pembayaran kepada para penerima diperkirakan berlangsung mulai bulan tersebut.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026." bunyi pasal 15 poin 1 PP No. 9 Tahun 2026.

Apabila terjadi keterlambatan pencairan karena kendala teknis, pembayaran tetap akan dilakukan setelah Juni 2026. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam aturan yang sama.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026." bunyi pasal 15 poin 2 PP No. 9 Tahun 2026.

Jika berkaca pada pola pencairan tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 umumnya dilakukan pada awal Juni. Pada 2025, misalnya, pencairan sudah dimulai sejak 2 Juni sehingga jadwal tahun 2026 diperkirakan tidak akan berbeda jauh.

Siapa Penerima Gaji ke-13 Pensiunan 2026?

Daftar pensiunan yang menerima gaji ke-13 berdasarkan PP No.9 Tahun 2026 terdiri dari:

  • Pensiunan PNS;
  • Pensiunan Prajurit TNI;
  • Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pensiunan Pejabat Negara

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Dengan demikian, jumlah gaji ke-13 yang diterima setara dengan pembayaran pensiun yang biasa diperoleh setiap bulan.

Nominal gaji ke-13 setiap pensiunan pun dapat berbeda-beda tergantung pada golongan, pangkat, jabatan, hingga kelas jabatannya. Selain pensiun pokok, pembayaran tersebut juga mencakup tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, besaran gaji pokok pensiun PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang disesuaikan berdasarkan golongannya:

Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Demikian informasi mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads