Hari Raya Idul Adha selalu identik dengan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Daging kurban kemudian dibagikan kepada masyarakat mulai hari Idul Adha hingga akhir hari tasyrik atau tiga hari setelahnya.
Terkait pembagian hewan kurban ini, masih banyak umat Islam yang mempertanyakan apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya. Sebab, tidak sedikit yang mengira seluruh daging kurban harus dibagikan kepada orang lain.
Lantas, bagaimana hukum orang yang berkurban memakan daging kurbannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjawabnya, berikut detikSulsel menyajikan penjelasannya menurut ulama di bawah ini. Disimak yuk!
Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurbannya?
Dalam Islam, orang yang berkurban (shohibul kurban) boleh memakan daging kurbannya sendiri. Bahkan, shohibul kurban berhak atas sepertiga bagian daging hasil sembelihan kurbannya, sebagaimana dirangkum dari laman Rumaysho.
Secara umum, pembagian daging kurban dianjurkan menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk shohibul kurban, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin. Meski demikian, shohibul kurban juga diperbolehkan jika ingin membagikan seluruh daging kurbannya kepada orang lain, termasuk sepertiga yang menjadi haknya.
Hukum Memakan Daging Hewan Qurban Karena Nadzar
Meskipun secara umum shohibul kurban berhak atas sepertiga bagian daging hasil sembelihan, terdapat kondisi tertentu yang membuat shohibul kurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Apabila kurban tersebut diniatkan sebagai nadzar, seluruh daging kurban harus dibagikan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam video berjudul "Bolehkah Orang yang Nadzar Memakan Daging Kurbannya?" yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. Buya menjelaskan bahwa kurban yang diniatkan sebagai nadzar hukumnya menjadi wajib untuk ditunaikan.
Nadzar sendiri merupakan janji untuk melakukan suatu hal yang bukan merupakan hal wajib (fardhu 'ain). Salah satu syarat nadzar ialah adanya sebuah kepastian untuk menyanggupi melakukan suatu hal tersebut, misalnya "Jika omzet penjualan saya mencapai Rp 100 juta, saya akan berkurban".
"Kecuali sudah dinadzarkan (kurban), maka sudah disembelih tidak boleh kita (makan daging kurbannya)," ujar Buya Yahya yang dikutip detikSulsel pada Rabu (27/5/2026).
Dengan demikian, hukum memakan daging kurban bagi shohibul kurban bergantung pada niat kurban yang ditunaikan. Pada kurban sunnah, shohibul kurban diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya, sedangkan pada kurban yang diniatkan untuk nazar hukumnya tidak diperbolehkan.
Itulah penjelasan mengenai hukum shohibul kurban memakan daging kurbannya. Semoga menjawab pertanyaan detikers!
