Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah qurban. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami tata cara qurban agar pelaksanaannya sesuai syariat dan ibadah dapat diterima oleh Allah SWT.
Ibadah qurban sendiri merupakan salah satu syariat Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Ibadah ini menjadi bentuk ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT, sekaligus meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Selain bernilai ibadah, qurban juga mengandung makna sosial yang tinggi. Daging hewan qurban dibagikan kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan, sehingga dapat mempererat rasa kepedulian dan kebersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Qurban Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Berikut panduan mengenai tata cara qurban yang benar sesuai sunnah Rasulullah SAW sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Tengah:
- Merebahkan hewan kurban yang akan disembelih, kemudian mengikat kakinya dan memposisikannya miring ke sebelah kiri agar proses penyembelihan lebih mudah dilakukan;
- Menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula hewan yang akan disembelih;
- Memotong urat nadi dan saluran kerongkongan yang berada di bagian kiri dan kanan leher dipotong sampai putus agar hewan lekas mati;
- Membaca doa ketika menyembelih hewan qurban, yaitu:
بِسْمِ اللَّهِ وَ اللَّهُ أَكْبَرُ
Arab Latin: Bismillahi wallahu akbar.
Artinya:"Dengan menyebut nama Allah: Allah Maha Besar."
- Untuk hewan yang memiliki leher yang cukup panjang, penyembelihan dilakukan pada pangkal leher bagian atas agar hewan cepat mati;
- Setelah hewan qurban benar-benar mati, barulah diperbolehkan untuk mengulitinya.
Ketentuan Penyembelihan Hewan Qurban yang Liar atau Kabur
Dalam beberapa kondisi, hewan qurban menjadi liar, kabur, atau terjatuh ke dalam lubang saat hendak disembelih. Keadaan tersebut sering kali membuat penyembelihan pada bagian leher sulit dilakukan.
Jika menghadapi kondisi demikian, penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan pada bagian tubuh mana saja yang memungkinkan. Namun, kematian hewan tersebut harus dipastikan terjadi karena penyembelihan, bukan sebab yang lain.
Pada proses penyembelihannya, wajib menyebut nama Allah SWT. Ketentuan ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW:
عَنْ رَافِعٍ قَال:َ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَنَدَى بَعِيْرٌ مِنْ إِبِلِ الْقَوْمِ وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ خَيْلٌ فَرَمَاهُ رَجُلٌ بِسَهْمٍ فَحَسَبَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِهَذِهِ الْبَهَائِمُ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا فَعَلَ مِنْهَا هَذَا فَفَعَلُوا بِهِ هَكَذَا
Artinya: "Dari Rafi berkata: Kami pernah bersama-sama Rasulullah dalam suatu pekerjaan, lalu kami menemukan seekor unta kepunyaan salah satu kaum sedang berlari, sementara mereka tidak membawa kuda untuk mengejarnya maka dipanahlah oleh seorang laki-laki dengan anak panahnya, lalu unta itu mati. Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya binatang itu bersifat binatang liar maka jika menemukan binatang yang semacam ini, lakukanlah seperti yang ini." (HR Jamaah)
Dalam hadits lain dinyatakan:
عَنْ أَبِي الْعُشَرَاءِ عَنْ أَبِيْهِ قَال:َ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ اَمَاتَكُونُ الذَّكَاةَ إِلَّا فِي الحَلْقِ وَاللَّيَّةِ؟ قَال:َ لَوْ طَعَنْتَ فِي فَخْذِهَا لَأَجْزَاك
Artinya: "Dari Abu Usyara dari bapaknya berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah "Apakah tidak sah menyembelih selain dari kerongkongan dan di pangkal leher? Jawab beliau: "Kalau engkau bacok di pahanya, niscaya cukuplah bagimu." (HR Jamaah)
Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban berlangsung selama emapt hari, yakni setelah pelaksanaan sholat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah sampai terbenamnya Matahari pada 13 Dzulhijjah. Ketentuan tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
أَيَّامُ النَّحْرِ يَوْمُ الْأَضْحَى وَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَهُ
Artinya: "Hari-hari menyembelih itu ialah Hari Raya Qurban dan tiga hari sesudahnya." (HR Muslim)
Sementara itu, penyembelihan hewan qurban yang dilakukan sebelum sholat Idul Adha dinilai sesembelihan biasa. Dengan demikian, penyembelihan tersebut tidak dihitung sebagai ibadah qurban dan harus diulangi setelah sholat Idul Adha dilaksanakan.
Hal tersebut diterangkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:
وَعَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِد (متفق عليه)
Artinya: "Dari Anas berkata bahwa Nabi telah bersabda pada hari raya qurban: "Siapa yang menyembelih qurban sebelum sholat, maka hendaklah ia mengulanginya lagi." (HR Bukhari dan Muslim)
Sabda Nabi SAW:
عن أيوب عن محمد عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال النبي صلى الله عليه و سلم : مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نَسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ (رواه البخاري)
Artinya: "Barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat (Hari Raya Idul Adha) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah shalat (Hari Raya Idul Adha) sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya yang sesuai dengan aturan Islam" (HR Bukhari)
Rukun Menyembelih Hewan Qurban
Adapun rukun menyembelih hewan qurban yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
- Penyembelih beragama Islam.
- Hewan qurban yang disembelih halal, baik dari zat maupun cara memperolehnya, bukan hasil mencuri atau menipu.
- Alat penyembelihan yang digunakan harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian hewan dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih. Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْيَ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَ الْيُحِدُ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
Artinya: "Dari Syaddad bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat baik atas setiap persoalan. Oleh karena itu, apabila kamu membunuh baguskanlah cara pembunuhannya itu. Jika kamu menyembelih maka baguskanlah cara penyembelihannya. Dan tajamkanlah pisaunya dan mudahkan kematian hewan sembelihannya itu." (HR Muslim)
- Tujuan penyembelihan hewan qurban semata-mata karena mengharapkan ridha Allah SWT, bukan untuk tumbal sajian nenek moyang, berhala, maupun upacara kemusyrikan lainnya. Jika penyembelihan dilakukan untuk tujuan kemusyrikan, maka daging hewan tersebut menjadi haram meskipun hewannya halal dan penyembelihan dilakukan dengan membaca "Bismillahi wallahu akbar".
Demikianlah panduan mengenai tata cara qurban lengkap dengan bacaan doa dan ketentuannya. Semoga bermanfaat!
