Pengendara Moge Kini Bisa Urus SIM C1 di Satpas Polrestabes Makassar

Pengendara Moge Kini Bisa Urus SIM C1 di Satpas Polrestabes Makassar

Nurul Hidayah - detikSulsel
Kamis, 21 Mei 2026 12:58 WIB
Polrestabes Makassar kini melayani pengurusan SIM C1. Nurul Hidayah/detiksulsel
Foto: Polrestabes Makassar kini melayani pengurusan SIM C1. Nurul Hidayah/detiksulsel
Makassar -

Pengendara motor gede (moge) di Kota Makassar kini sudah bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polrestabes Makassar. Layanan ini diperuntukkan bagi pengendara moge dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.

Layanan penerbitan SIM C1 tersebut resmi diluncurkan di kantor Satpas Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026). Peluncuran ini dihadiri Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin, serta komunitas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Makassar.

"SIM C1 ini sebenarnya sudah ada sejak lama di beberapa kota, tetapi baru sekarang ada di Kota Makassar. Jadi C1 ini untuk kategori motor 250 sampai 500 cc," kata Arya kepada awak media di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menjelaskan, kehadiran SIM C1 didasari perbedaan karakteristik kendaraan dengan kapasitas mesin besar. Menurutnya, kapasitas mesin 250 cc ke atas membutuhkan keterampilan khusus dalam pengendalian motor.

"Kenapa ada C1, karena handling motor itu, penggunaan motor itu kalau CC-nya bertambah tentu akan berbeda juga keterampilannya, sehingga diperlukan keahlian khusus dengan instruksi SIM C1," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, proses pengurusan SIM C1 pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan SIM C. Namun, terdapat syarat tambahan bagi pemohon yaitu memiliki SIM C aktif minimal satu tahun.

"Syaratnya harus punya SIM C dulu, KTP. Nanti setelah SIM C baru boleh bikin SIM C1," tuturnya.

Polrestabes Makassar kini melayani pengurusan SIM C1. Nurul Hidayah/detiksulselPolrestabes Makassar kini melayani pengurusan SIM C1. Nurul Hidayah/detiksulsel

Dalam prosesnya, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran di Satpas dengan melengkapi dokumen persyaratan. Setelah verifikasi data, pemohon akan menjalani perekaman foto dan sidik jari untuk kebutuhan pencetakan SIM.

Selanjutnya, pemohon mengikuti ujian teori. Jika dinyatakan lulus, tahapan dilanjutkan dengan ujian praktik menggunakan motor berkapasitas mesin sesuai kategori SIM C1.

"Kalau secara teori sama (dengan ujian SIM C), tapi untuk motornya tentu dengan cc yang berbeda," ujar Arya.

Terkait biaya, Arya menegaskan tarif pembuatan SIM C1 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 100 ribu.

"Biayanya sudah ada ketentuannya pemerintah, langsung bayar ke bank, sesuai PNBP," tegasnya.

Appi Apresiasi Pelayanan SIM C1 di Makassar

Appi yang hadir dan melakukan demo langsung pembuatan SIM C1 mengapresiasi hadirnya layanan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus keselamatan berkendara.

"Kami apresiasi kepada Polrestabes Kota Makassar yang mengeluarkan SIM C1 ini, karena biasanya teman-teman di komunitas motor ini dengan cc motor yang lebih besar harusnya punya keterampilan yang lebih baik dalam handling," tutur Appi

Appi menilai, keberadaan SIM C1 dapat memastikan kompetensi pengendara sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan. Ia yang sempat melakukan praktik mengendarai moge di lintasan menyebut adanya perbedaan signifikan dibanding motor pada umumnya, terutama dari sisi bobot dan pengendalian.

"Motornya itu biasanya semakin berat, semakin besar, sehingga handling-nya memang harus dipastikan untuk bisa mengikuti eh jalur-jalur standar yang dibuat," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat, khususnya pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas, untuk segera mengurus SIM C1. Selain sebagai bentuk kepatuhan aturan, hal itu dinilai menjadi upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Sementara itu, anggota HDCI Makassar, H Andi Asruddin, menyambut positif layanan tersebut. Ia menyebut kehadiran SIM C1 akan mempermudah pengendara moge dalam memenuhi aspek legalitas berkendara.

"(Launching penerbitan SIM C1) ini tadi adalah suatu hal baru untuk pengendara motor, khususnya di mesin yang ber-cc 250 cc keatas dan ini positif sekali buat kita tindak lanjutnya," tuturnya.

Menurut Asruddin, di komunitas HDCI Makassar sendiri terdapat lebih dari 200 anggota yang menggunakan motor berkapasitas besar. Sehingga program ini juga sejalan dengan kampanye keselamatan berkendara yang dijalankan komunitas.

"Karena memang program kita di Harley Davidson Club Indonesia itu kita ada namanya safety ride untuk mendapatkan SIM C1, C2. Hanya karena tahapannya harus melalui C1 dulu, jadi kita harus melalui C1 dulu. Setelah 6 bulan baru kita dapat C2 dan itu sudah diatur di sistem," pungkasnya.




(hmw/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads