Pencairan gaji ke-13 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi informasi yang banyak dinantikan setiap tahunnya. Dana tambahan ini diberikan pemerintah sebagai dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun besaran yang diterima dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat pada pensiun masing-masing penerima.
Lantas, kapan pencairan gaji 13 pensiunan PNS tahun 2026?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS
Pencairan gaji 13 pensiunan PNS tahun 2026 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026. Oleh karena itu, para penerima masih perlu menunggu informasi lebih lanjut terkait jadwal pembayaran tersebut.
Meski jadwalnya belum diumumkan, pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pencairan belum dapat dilakukan pada Juni 2026, pembayaran akan dilakukan setelah periode tersebut.
"Dalam hal gaji ketiga belas ... belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 poin ke-2.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Dengan demikian, jumlah gaji ke-13 yang diterima setara dengan pembayaran pensiun yang biasa diperoleh setiap bulan.
Nominal gaji ke-13 setiap pensiunan pun dapat berbeda-beda tergantung pada golongan, pangkat, jabatan, hingga kelas jabatannya. Selain pensiun pokok, pembayaran tersebut juga mencakup tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, besaran gaji pokok pensiun PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang disesuaikan berdasarkan golongannya:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV
Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Demikianlah informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS. Semoga bermanfaat!
(alk/alk)
