Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!

Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Cek Jadwal dan Besarannya di Sini!

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Minggu, 10 Mei 2026 22:00 WIB
Ilustrasi Uang
Foto: Ilustrasi. (detikcom)
Makassar -

Pencairan gaji ke-13 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi informasi yang banyak dinantikan setiap tahunnya. Dana tambahan ini diberikan pemerintah sebagai dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara yang telah menyelesaikan pengabdiannya.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun besaran yang diterima dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat pada pensiun masing-masing penerima.

Lantas, kapan pencairan gaji 13 pensiunan PNS tahun 2026?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS

Pencairan gaji 13 pensiunan PNS tahun 2026 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan tanggal resmi pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026. Oleh karena itu, para penerima masih perlu menunggu informasi lebih lanjut terkait jadwal pembayaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Meski jadwalnya belum diumumkan, pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pencairan belum dapat dilakukan pada Juni 2026, pembayaran akan dilakukan setelah periode tersebut.

"Dalam hal gaji ketiga belas ... belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 poin ke-2.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diberikan sebesar satu kali penghasilan pensiun bulanan. Dengan demikian, jumlah gaji ke-13 yang diterima setara dengan pembayaran pensiun yang biasa diperoleh setiap bulan.

Nominal gaji ke-13 setiap pensiunan pun dapat berbeda-beda tergantung pada golongan, pangkat, jabatan, hingga kelas jabatannya. Selain pensiun pokok, pembayaran tersebut juga mencakup tunjangan yang melekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, besaran gaji pokok pensiun PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS yang disesuaikan berdasarkan golongannya:

  • Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200

Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300

Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200

Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

  • Golongan II

    Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

    Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800

    Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700

    Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

    • Golongan III

    Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600

    Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

    Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100

    Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

    • Golongan IV

      Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000

      Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800

      Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900

      Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900

      Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

      Demikianlah informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS. Semoga bermanfaat!



      (alk/alk)
      Berita Terkait

       

       

       

       

       

       

       

       

      Hide Ads