Erupsi Gunung Dukono Berujung 3 Pendaki Tewas, Guide-Porter Diduga Lalai

Maluku Utara

Erupsi Gunung Dukono Berujung 3 Pendaki Tewas, Guide-Porter Diduga Lalai

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Minggu, 10 Mei 2026 14:45 WIB
Proses evakuasi korban Gunung Dukono meletus di Halmahera Utara.
Foto: Proses evakuasi korban Gunung Dukono meletus di Halmahera Utara. (dok. istimewa)
Halmahera Utara -

Polisi menyelidiki dugaan kelalaian atas insiden 3 pendaki tewas imbas erupsi Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Penyidik telah memeriksa 6 guide dan porter yang membawa rombongan pendaki secara ilegal.

"Yang diperiksa 6 orang, guide-nya sama porter," ungkap Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu kepada detikcom, Minggu (10/5/2026).

Erlichson menjelaskan, guide dan porter diduga lalai. Mereka nekat mendaki saat jalur pendakian Gunung Dukono ditutup lantaran masih berstatus level 2 atau waspada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan bisa dinilai sendiri. Inikan dilarang (pendakian), pasti kan lalai. Karena kan statusnya (Gunung Dukono) level 2, waspada," bebernya.

Keenam guide dan porter itu masih diamankan aparat kepolisian. Polisi masih mendalami sehingga rombongan pendaki bisa melakukan pendakian saat jalur ditutup.

ADVERTISEMENT

"Kalau diamankan ini hanya statusnya masih saksi," ucap Erlichson.

Diketahui, Gunung Dukono ternyata sudah ditutup sejak 17 April 2026 berdasarkan surat keputusan nomor: 556/061 yang diterbitkan Dinas Pariwisata Halut. Dalam surat itu operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun.

"Masyarakat dan pendaki/wisatawan juga dilarang untuk memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah, sesuai rekomendasi PVMBG," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPBAbdul Muhari dalam keterangannya.

Menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik dan insiden yang terjadi pada Jumat (8/5), Pemkab Halmahera Utara kembali menegaskan penutupan total pendakian. Hal itu ditegaskan melalui surat dengan Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada hari yang sama.

"Masyarakat maupun wisatawan diminta memperhatikan imbauan dari pemerintah daerah dan dilarang melakukan pendakian melalui seluruh jalur masuk menuju kawasan gunung," jelasnya.




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads