Seorang wanita jemaah calon haji (JCH) berinisial RS (40) asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) gagal berangkat ke tanah suci usai dicekal pihak Imigrasi Arab Saudi. JCH tersebut terdeteksi pernah overstay di Arab Saudi.
"Batal karena dicekal pihak Imigrasi Arab Saudi di Makassar," kata Kasi Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Polman, Lukman Daris kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Lukman mengatakan RS tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 19 gabungan Kabupaten Polman dan Kabupaten Mamasa. RS bersama 177 CJH lainnya berangkat ke Asrama Haji Sudiang di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu (4/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai jadwal, RS direncanakan terbang ke tanah suci, Mekkah, melalui Embarkasi Makassar, pada Senin (5/5). Namun pihak Imigrasi Arab Saudi yang melakukan pelayanan Fast Track Haji (Makkah Route) di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mencekal RS.
"Pihak Imigrasi Arab Saudi sudah ada di bandara. Ketika dilakukan fast track haji diketahui kalau yang bersangkutan pernah masuk di negaranya (Arab Saudi) overstay, melebihi dari visa," terang Lukman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, RS pernah bekerja sebagai tenaga kerja (TKW) di Arab Saudi. Saat masih menjadi TKW, RS diduga lalai karena tidak memperpanjang visa tinggalnya.
"Pernah tinggal di Arab Saudi melebihi batas visa yang diberikan. Waktu itu TKW, kejadiannya 2023, katanya pernah tinggal tapi visanya sudah tidak diurus sama majikannya," bebernya.
Lukman menyebut RS dicekal masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Diakui, RS ikhlas menerima keputusan tersebut.
"Kalau anunya itu (pencekalan) informasi sampai 10 tahun. Ketika kami mencoba menanyakan kepada jemaah, dia merasa menerima keputusan tersebut, sementara kita menunggu keputusannya, apakah mau menunggu atau melimpahkan sama keluarganya," pungkasnya.
