Pencairan gaji ke-13 bagi Pensiunan menjadi salah satu momen paling ditunggu setiap tahunnya. Pemerintah Indonesia secara konsisten menyalurkan gaji ke-13 kepada para pensiunan sebagai bentuk dukungan kebutuhan finansial mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, adan Penerima Tunjangan Tahun 2026, pensiunan yang menerima gaji ke-13 adalah pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, dan pensiunan pejabat negara.
Agar tidak ketinggalan informasi, penting untuk mengetahui jadwal pencairan serta rincian nominal yang akan diterima. Dengan begitu, para pensiunan dapat merencanakan penggunaan dana tersebut secara lebih bijak dan tepat sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, simak informasi lengkapnya berikut ini!
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026
Berdasarkan penelusuran detikSulsel hingga Senin 27 April 2026 pemerintah belum merilis informasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026. Namun, pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji tersebut paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.
Waktu tersebut diatur pada Pasal 15 poin 1 PP No. 9 Tahun 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 poin 1 tersebut.
Apabila gaji ke-13 belum terealisasi sesuai jadwal, maka pencairannya tetap akan dilakukan setelah bulan Juni. Artinya, hak penerima atas gaji ke-13 tetap dijamin dalam tahun anggaran yang sama.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 poin ke-2.
Namun, jika mengacu pada jadwal tahun sebelumnya yang diunggah melalui akun Instagram PT Taspen, pembayaran gaji ke-13 pensiunan pada 2025 mulai dicairkan paling cepat pada 2 Juni 2025. Dengan demikian, ada kemungkinan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan pada 2026 juga akan dilakukan di kisaran tanggal tersebut.
Besaran Nominal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026
Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah komponen gaji ke-13 yang diterima pensiunan:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Nominal gaji ke-13 yang diterima akan berbeda-beda sesuai dengan jabatan, golongan, dan masa kerja. Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut kisaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan terakhir:
- Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
Mengacu pada data tersebut, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diperkirakan berada di rentang Rp 1.560.800 sampai Rp 4.425.900, tergantung golongan terakhir saat masih aktif bertugas. Nilai ini belum mencakup komponen tambahan lain yang mungkin ikut dibayarkan dalam gaji ke-13.
Tata Cara Pembayaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026
Ketentuan mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 pensiunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Berikut tata cara pembayarannya:
- Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
- PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas kepada kuasa pengguna anggaran.
- Tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya disampaikan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pertama pembayaran tunjangan Hari Raya sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.
- Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dibuat terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.
- Pelaksanaan pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun.
Itulah jadwal, besaran nominal, dan tata cara pembayaran gaji ke-13 pensiunan. Semoga membantu ya, detikers!
