Pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 menjadi momen yang dinantikan oleh banyak orang. Pemerintah Indonesia secara rutin mencairkan gaji ke-13 setiap tahunnya kepada PNS sebagai bentuk dukungan finansial.
Selain PNS, aparatur negara seperti calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, TNI, dan Polri juga menerima gaji ke-13. Lantas, kapan gaji ke-13 2026 cair bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?
Nah, untuk mengetahuinya, berikut detikSulsel sajikan informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan rincian besaran gaji ke-13 PNS 2026. Yuk disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Pemerintah sejauh ini belum merilis informasi resmi mengenai tanggal pasti pencairan gaji ke-13 PNS 2026. Meskipun begitu, pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji tersebut paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 poin 1 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 poin 1 tersebut.
Jika gaji ke-13 belum cair pada jadwal yang ditentukan, maka pembayaran akan tetap dibayarkan setelah bulan Juni. Dengan demikian, hak atas gaji ke-13 tetap terjamin bagi para penerima dalam tahun anggaran berjalan.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 poin ke-2.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2026
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei tahun 2026. Adapun ketentuan mengenai jumlah gaji ke-13 yang akan diterima PNS mengacu pada Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja.
Besaran penghasilan tersebut ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pegawai dapat berbeda sesuai dengan posisi masing-masing.
Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam hal guru serta dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan sebesar tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, besaran yang diterima dapat menyesuaikan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Link Download PP Nomor 9 Tahun 2026
Bagi detikers yang ingin melihat sendiri informasi mengenai gaji ke-13 pada PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut link unduh file PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026:
Download Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026
Demikian ulasan mengenai jadwal resmi pencairan gaji ke-13 di tahun 2026 lengkap dengan rincian besaran yang akan diterima. Semoga bermanfaat ya, detikers!
