BKN Sentil SDK Bikin Gaduh Utak-atik Pejabat: Tak Perlu Tunggu Langit Runtuh

BKN Sentil SDK Bikin Gaduh Utak-atik Pejabat: Tak Perlu Tunggu Langit Runtuh

Hafis Hamdan - detikSulsel
Rabu, 08 Apr 2026 15:52 WIB
Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK).
Foto: Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK). (dok. Istimewa)
Mamuju -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyentil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) yang kekeh menonjobkan 95 pejabat Pemprov Sulbar meski menyalahi prosedur. BKN menyinggung SDK seharusnya bijak dalam mengambil keputusan.

Sentilan itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Deputi Wasdal BKN), Hardianawati. Ia awalnya menyebut beberapa pejabat Pemprov Sulbar kehilangan jabatan imbas keputusan gubernur yang melakukan perampingan OPD maupun pembentukan badan baru.

"Akibat penggabungan organisasi dapat berdampak pada adanya pejabat yang kehilangan jabatannya, atau sebaliknya satu organisasi yang dipecah menjadi dua organisasi akan memunculkan kekosongan jabatan," ujar Hardianawati dalam keterangannya yang dikutip Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hardianawati, mutasi pejabat mestinya menjadi ruang bagi SDK sebagai Gubernur Sulbar dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menata para ASN. Penataan itu, kata dia, wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

Hardianawati juga mengingatkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN. Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.108-6/99 Tahun 2016 perihal Penjelasan Atas Beberapa Permasalahan Kepegawaian sebagai Dampak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

ADVERTISEMENT

"Demikian pula kemungkinan adanya penyetaraan jabatan bagi jabatan struktural yang beralih ke jabatan fungsional dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional," sambungnya.

Dia lantas mengamini bahwa memang SDK merupakan kepala daerah yang diberikan delegasi sebagai pejabat PPK dengan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN, serta pembinaan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Namun, dia juga mengingatkan agar SDK mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak perlu menunggu langit runtuh untuk melakukan perubahan yang berdampak, dengan lebih bijak serta membawa kebaikan bagi organisasi maupun pembinaan bagi ASN sehingga bukan perubahan yang menimbulkan kegaduhan berdasarkan kewenangan semata mengabaikan regulasi dan tanpa kearifan seorang pemimpin yang memiliki kewajiban membina anak buahnya," tuturnya.

Ia menuturkan, BKN sejak 15 Maret 2026 telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh layanan kepegawaian kecuali layanan pensiun. Sanksi pemblokiran baru akan dibuka jika pejabat yang sebelumnya dibebastugaskan alias nonjob dikembalikan ke jabatan semula atau setara.

"Kami berharap dapat segera membuka blokir tersebut setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menata kembali pengisian jabatan maupun pengembalian ke jabatan semula atau setara terhadap ASN yang telah diberhentikan dari jabatan yang tidak sesuai ketentuan dalam waktu tidak terlalu lama," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, Andi Anto, menegaskan data pelanggaran NSPK dalam penataan jabatan ASN di Pemprov Sulbar sejumlah 95 orang sesuai yang disampaikan BKPSDM Sulbar. Ia menyebut Gubernur selaku PPK tidak pernah mengajukan 95 nama pejabat itu dalam usulan pemberhentian atau penyetaraan jabatan.

"Terhadap pemberhentian dari jabatan, PPK belum pernah mengajukan usul pemberhentian atau penyetaraan jabatan ke BKN dan BKN tidak pernah menerima maupun mengeluarkan pertimbangan teknis ataupun rekomendasi pemberhentian dari jabatan terhadap PNS yang terdampak perampingan organisasi," tegas Andi Anto.

Meski begitu, lanjut Anto, BKN sebagai pembina manajemen ASN tetap menjalin dan menjaga hubungan baik melalui silaturahmi dan komunikasi dengan Pemprov Sulbar. Pihaknya telah mengirim surat permintaan klarifikasi dan telah mendapat balasan.

Selain itu, Sekda Sulbar juga telah menyampaikan surat permohonan pembukaan blokir layanan kepegawaian. Bahkan Sekda Sulbar dan Kepala BKPSDM Sulbar telah mendatangi BKN pada 31 Maret 2026.

"Kunjungan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat bersama dengan Kepala BKPSDM pada tanggal 31 Maret 2026 yang menyampaikan rencana penataan jabatan di lingkungan Provinsi Sulawesi Barat namun demikian karena usulan penataan jabatan yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan maka pembukaan blokir layanan kepegawaian belum dapat disetujui," terangnya.

Saat ini, Andi Anto akan memberikan pendampingan kepada Pemprov Sulbar dalam melakukan penataan jabatan, dan mengarahkan proses pengisian jabatan agar dilakukan melalui mekanisme yang tepat dan mengusulkan pengangkatan, pemberhentian, maupun mutasi ASN ke BKN layanan Integrated Mutasi (i-Mut) untuk memperoleh rekomendasi BKN.

Pemprov Sulbar kemudian diharapkan segera menuntaskan peremajaan data dan penataan organisasi sesuai NSPK secepatnya serta memenuhi hak-hak PNS yang terdampak penataan organisasi agar tidak ada PNS yang dirugikan.

SDK Tak Takut BKN Meski Disanksi

Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) sebelumnya menunjukkan sikap bergeming terhadap sanksi BKN. Meski dinilai melanggar prosedur dalam mutasi 95 pejabat Pemprov Sulbar, SDK berdalih kewenangannya sebagai kepala daerah tidak bisa diintervensi.

SDK mengaku merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan utamanya dalam mengambil kebijakan mutasi tersebut. Dia percaya diri peraturan tersebut memberinya mandat kuat sebagai kepala daerah untuk melakukan penataan birokrasi.

"Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan gubernur di situ sangat kuat, bisa memindahkan bahkan bisa
memberhentikan pegawai," ujar SDK saat sambutan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 di kantor perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulbar, Selasa (31/3).

"Jadi jangankan hanya mutasi eselon III, eselon II pun bisa dimutasi, bahkan bisa diberhentikan, selaku pembina pegawai," ucapnya.

SDK bahkan secara terbuka mengajak untuk tidak mengkhawatirkan tekanan administratif dari lembaga kepegawaian pusat.

"Jadi jangan takut dengan BKN, takut dengan BPK boleh," lanjutnya.



(hmw/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads