Halal bihalal adalah salah satu tradisi yang cukup melekat di masyarakat Indonesia. Tradisi ini umumnya dilakukan setelah Lebaran Idul Fitri.
Meskipun halal bihalal dirayakan setiap tahun, masih banyak orang yang belum mengetahui sejarah dan maknanya. Selain itu, banyak pula yang belum mengetahui bagaimana cara penulisan istilah tersebut sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Nah untuk itu, berikut ini detikSulsel sajikan penjelasan lengkap seputar halal bihalal mulai dari pengertian, sejarah, makna, dan cara penulisannya yang benar. Yuk disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halal Bihalal Adalah?
Melansir laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), halal bihalal adalah tradisi silahturahmi ke rumah tetangga, saudara, dan kerabat yang dilakukan saat Lebaran Idul Fitri. Kegiatan ini biasanya diisi dengan momen saling berjabat tangan dan memaafkan satu sama lain.
Halal bihalal merupakan tradisi asli Indonesia yang tidak dapat ditemukan di negara lain. Kata halal bihalal berasal dari kata serapan 'halal' dengan sisipan 'bi' yang berarti 'dengan' dalam bahasa Arab.
Sejarah Halal Bihalal
Masih dari laman Kemenko PMK, sejarah halal bihalal memiliki dua versi, yakni bermula dari pedagang martabak asal India dan KH Abdul Wahab Hasbullah. Berikut adalah rincian sejarah dari kedua versi tersebut:
Sejarah Halal Bihalal Versi Pertama
Istilah halal bihalal diyakini berawal dari pedagang martabak asal India di Taman Sriwedari Solo sekitar tahun 1935-1936. Pedagang tersebut mempromosikan martabaknya dengan kalimat 'martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal'.
Semenjak itu, istilah halal bihalal menjadi populer di masyarakat Solo. Lambat laun, masyarakat Indonesia mulai menggunakan istilah tersebut untuk merujuk pada aktivitas berkunjung ke Sriwedari atau bersilaturahmi saat momen Lebaran tiba.
Sejarah Halal Bihalal Versi Kedua
Versi kedua sejarah ini bermula dari saran KH Abdul Wahab Hasbullah, seorang ulama pendiri Nahdlatul Ulama (NU). KH Wahab memperkenalkan istilah halal bihalal kepada Presiden Soekarno sebagai solusi untuk mencairkan ketegangan antarpemimpin politik yang saat itu memiliki konflik.
Atas saran tersebut, Presiden Soekarno kemudian mengundang seluruh tokoh politik untuk menghadiri silaturahmi yang berjudul 'Halalbihalal'. Halal bihalal tersebut dilaksanakan di Istana Negara pada Hari Raya Idul Fitri tahun 1948.
Langkah pemerintah ini pun segera diikuti oleh masyarakat luas, khususnya umat Islam di Jawa. Hingga saat ini, halal bihalal menjadi tradisi Indonesia yang dilaksanakan setelah Lebaran.
Makna Halal Bihalal
Istilah 'halal' berasal dari bahasa Arab yaitu 'halla'. Kata tersebut mengandung tiga makna, yaitu:
- Halal al-habi (benang kusut terurai kembali)
- Halla al-maa (air keruh diendapkan)
- Halla as-syai (halal sesuatu).
Dengan demikian, makna dari halal bihalal adalah kesalahan, kekusutan, atau kekeruhan yang telah dilakukan dapat dihalalkan kembali. Hal ini berarti seluruh kesalahan di masa lalu menjadi hilang, melebur, dan kembali seperti sedia kala.
Cara Penulisan Halal Bihalal yang Benar
Istilah halal bihalal telah dibakukan ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Merujuk pada KBBI, halal bihalal digabungkan menjadi 'halalbihalal', tidak dipisah menjadi beberapa kata.
Dengan demikian, meskipun bentuk penulisan halal bihalal yang dipisah masih sering dijumpai di masyarakat, penulisan yang disambung merupakan bentuk yang lebih tepat. Hal ini dikarenakan penulisan secara bersambung sesuai dengan yang ditetapkan dalam KBBI.
Nah, itulah penjelasan seputar halal bihalal mulai dari pengertian, sejarah, makna, dan cara penulisannya yang benar. Semoga bermanfaat detikers!
(urw/urw)











































