Masyarakat Indonesia kini dapat mengunduh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui sistem administrasi perpajakan bernama Coretax. Lantas, bagaimana cara download kartu NPWP di Coretax?
Kepemilikan kartu NPWP kini semakin mudah dan cepat berkat kehadiran sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan proses unduh dan cetak kartu dilakukan secara mandiri. Meskipun demikian, sejumlah wajib pajak masih memerlukan panduan teknis mengenai tata cara download kartu NPWP di Coretax agar dapat dicetak.
Nah, bagi detikers yang masih bingung dengan cara mengunduh kartu NPWP, berikut detikSulsel sajikan tata cara download kartu NPWP di Coretax. Yuk simak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Download Kartu NPWP di Coretax
Melansir akun X @kring_pajak, berikut cara download kartu NPWP di coretax:
- Buka situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id;
- Masukkan NIK/NPWP pada kolom ID pengguna;
- Masukkan kata sandi dan kode captcha, kemudian klik login;
- Kemudian, klik menu 'Portal Saya';
- Setelahnya, tampilan situs akan menampilkan sejumlah dokumen seperti kartu NPWP;
- Tekan tombol 'refresh' pada bagian pojok kiri atas halaman jika tampilan situs kosong dan kartu NPWP tidak muncul;
- Selanjutnya, temukan 'kartu NPWP' di daftar dokumen;
- Geser ke kanan untuk menemukan tombol 'unduh' pada 'kartu NPWP';
- Setelah itu, klik tombol 'unduh' untuk mendapatkan kartu NPWP.
Kartu NPWP di Website DJP Online
Situs DJP Online kini tidak lagi melayani pengunduhan Kartu NPWP elektronik bagi wajib pajak. Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @ditjenpajakri, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun 2026 telah dialihkan sepenuhnya ke sistem Coretax.
Coretax mengintegrasikan seluruh proses inti administrasi perpajakan termasuk dalam mendapatkan NPWP elektronik. Oleh karena itu, masyarakat kini harus mengakses sistem Coretax untuk mengunduh kartu NPWP elektronik.
Apakah Wajib Punya NPWP?
NPWP merupakan kewajiban hukum untuk pelaporan pajak tahunan. Mengutip laman DJP online, kewajiban memiliki NPWP hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Persyaratan subjektif merujuk pada identitas subjek pajak yang mencakup orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap. Sementara itu, persyaratan objektif berkaitan dengan kepemilikan penghasilan atau kewajiban melakukan pemotongan/pemungutan sesuai undang-undang.
Tindakan sengaja menghindari kepemilikan NPWP akan dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, akan dijatuhi denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Nah, itulah cara download kartu NPWP di Coretax DJP. Semoga bermanfaat!
(urw/urw)











































