Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyesalkan aksi oknum warga yang melarang jemaahnya melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Nurul Tajdid. Muhammadiyah mendesak Pemkab Barru segera menindak tegas aksi intoleransi tersebut.
Insiden penolakan salat Idul Fitri jemaah Muhammadiyah itu terjadi di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Jumat (20/3) pagi. Massa diduga membubarkan paksa jemaah Muhammadiyah yang menggelar salat Id sehari lebih cepat dari ketetapan pemerintah.
"Beberapa oknum warga sekitar melakukan pengadangan sepihak," ungkap Ketua PDM Barru, Akhmad Jamaluddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhmad mengaku heran dengan sikap massa melarang jemaah salat Id di masjid yang diklaim sebagai aset Muhammadiyah sendiri. PDM Barru menegaskan pihaknya mengantongi legalitas atas kepemilikan aset tersebut.
"Insiden bermula saat jemaah Muhammadiyah hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid yang secara legalitas adalah aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf," papar Akhmad.
PDM Barru turut menyoroti camat dan lurah setempat yang dianggap mendukung aksi penolakan salat Id jemaah Muhammadiyah. Aparatur pemerintah dituding melakukan pembiaran.
"Alih-alih memberikan perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah dan pemilik aset, aparat pemerintah setempat justru tidak memberikan solusi efektif dan malah meminta warga Muhammadiyah membubarkan diri," jelasnya.
Jemaah Muhammadiyah terpaksa mengalah dan berpindah tempat demi menghindari gesekan fisik. Jemaah akhirnya segera melaksanakan salat Idul Fitri ke Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo, Kecamatan Tanete Rilau.
"Ada juga yang ke Masjid Muhamadiyah Takkalasi kecamatan Balusu dalam kondisi dikejar waktu agar tetap dapat menunaikan salat Idul Fitri," tutur Akhmad.
Muhammadiyah Barru Desak Bupati Beri Keadilan
Jemaah Muhammadiyah dilarang Salat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid Barru. (dok. Istimewa) |
PDM Barru pun mendesak Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari memberi perhatian serius atas masalah tersebut. Dia merasa Muhammadiyah Barru tidak diberi keamanan karena terusir dari asetnya sendiri.
"Mendesak bupati Barru untuk segera turun tangan menginisiasi mediasi yang berkeadilan dan memberikan jaminan keamanan permanen bagi warga Muhammadiyah dalam mengelola asetnya," tegas Akhmad.
Akhmad juga meminta agar kinerja aparatur pemerintah setempat dievaluasi. Camat dan lurah dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsinya di lapangan saat terjadi aksi pelarangan salat Idul Fitri.
"Meminta evaluasi kinerja aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan perlindungan terhadap kerukunan umat beragama serta supremasi hukum," jelasnya.
Akhmad menegaskan, ulah oknum warga melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah. Selain itu menyalahi UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 22 tentang HAM dan Pasal 175 KUHP terkait rintangan terhadap pertemuan keagamaan.
"Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa," imbuh Akhmad.
PDM Barru mengancam akan menempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa hak-hak persyarikatan tetap ditegakkan. Pihaknya tidak ingin ada lagi pembiaran terhadap aksi intoleransi di Barru.
"Masjid Nurul Tajdid adalah aset sah Muhammadiyah dan kami punya buktinya. Kami sangat menyayangkan kebebasan beragama di Barru tidak terakomodir dengan baik dalam kejadian ini," jelasnya.
Penolakan Salat Id Dinilai Persoalan Teknis
Polisi mengklaim situasi di lokasi telah aman dan terkendali. Aparat keamanan langsung diturunkan untuk menangani perkara yang disebut terjadi karena persoalan teknis.
"Alhamdulillah aman, persoalan teknis salat Id," ujar Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap kepada detikSulsel, Jumat (20/3).
Ananda mengaku permasalahan itu ada kaitannya soal warga sekitar masjid yang tidak menggelar salat Idul Fitri bersamaan dengan Muhammadiyah. Warga sekitar disebut baru akan menggunakan masjid untuk salat Id sesuai keputusan pemerintah pada Sabtu (21/3).
"Penolakan warga lebih dari masjid tersebut tidak melaksanakan salat Id hari ini. Besok Sabtu (baru akan digunakan salat Id)," paparnya.
Kendati begitu, Ananda enggan menjelaskan lebih jauh soal pemicu massa melarang jemaah Muhammadiyah salat Id di Masjid Nurul Tajdid Barru. Dia berdalih perkara itu ditangani Pemkab Barru.
"Itu persoalannya bisa ditanya langsung saja. Karena sudah ada yang tangani dari Pemda," pungkas Ananda.
Simak Video "Melihat Peti Mati Berjejer dan Tengkorak di Dalam Goa Londa, Tana Toraja "
[Gambas:Video 20detik] (sar/sar)

