Polres Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara soal jemaah Muhammadiyah dilarang salat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid, pagi tadi. Polisi menyebut perkara itu terkait persoalan teknis dan sudah ditangani.
"Alhamdulillah aman, persoalan teknis shalat Id," kata Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap kepada detikSulsel, Jumat (20/3/2026).
Ananda menjelaskan penolakan ini ada kaitannya soal warga yang tinggal di sekitar masjid tersebut tidak melaksanakan salat Idul Fitri hari ini. Masjid tersebut rencananya baru akan digunakan Salat Id pada Sabtu (21/3) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penolakan warga lebih dari masjid tersebut tidak melaksanakan shalat Id hari ini. Besok Sabtu (baru akan digunakan salat Id)," ujarnya.
Meski sempat terjadi ketegangan, Ananda Fauzi mengaku situasi di lokasi tetap terkendali. Kejadian itu juga diamankan oleh personel Polsek Barru.
"Alhamdulillah aman terkendali. Personel kami sudah di-plotting di masjid-masjid untuk pengamanan pelaksanaan salat," ungkapnya.
Terkait penyebab penolakan, Ananda Fauzi mengaku hal itu sudah ditangani oleh Pemkab Barru. Dia mengaku tidak berwenang memberi penjelasan soal siapa berhak atas masjid tersebut.
"Itu persoalannya bisa ditanya langsung saja. Karena sudah ada yang tangani dari Pemda," dalihnya.
Sementara itu, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang dikonfirmasi terkait peristiwa ini belum memberi keterangan. Andi Ina belum merespons saat dihubungi detikSulsel hingga Jumat (20/3) malam.
Sebelumnya diberitakan, jemaah Muhammadiyah dilarang Salat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid, wilayah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Jumat (20/3), pagi tadi. Jemaah yang diadang oleh warga terpaksa meninggalkan lokasi.
"Beberapa oknum warga sekitar melakukan pengadangan sepihak," ungkap Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Barru, Akhmad Jamaluddin dalam keterangannya, Jumat (20/3).
Akhmad mengaku heran jemaah dilarang melaksanakan salat di lokasi. Dia mengklaim masjid yang akan ditempati untuk Salat Id merupakan aset Muhammadiyah.
"Insiden bermula saat jemaah Muhammadiyah hendak menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid yang secara legalitas adalah aset resmi Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf," paparnya.
Jemaah akhirnya tidak memaksakan untuk salat di masjid tersebut demi menjaga kondusivitas dan menghindari gesekan fisik. Jemaah memutuskan untuk salat di Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo, Kecamatan Tanete Rilau.
"Dan ada juga yang ke masjid Muhammadiyah Takkalasi kecamatan Balusu dalam kondisi dikejar waktu agar tetap dapat menunaikan Salat Idul Fitri," ucap Akhmad.
