Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) bak jatuh tertimpa tangga. Mereka yang dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026, kini menghadapi ancaman pemecatan pada tahun 2027 mendatang.
Persoalan tersebut sudah menyita perhatian para PPPK sejak Maret 2026. Seorang PPPK Penuh Waktu Pemprov Sulbar, berinisial M, mengaku heran dengan sikap Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) yang tidak memasukkan PPPK dalam Pergub sebagai penerima THR dan gaji ke-13.
"Pergub-nya tidak mengakomodir PPPK Penuh Waktu, padahal sudah dua tahun berturut-turut selalu ada dalam Pergub tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar M kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M lantas menuding Pemprov Sulbar masih membeda-bedakan PPPK dan PNS, padahal memiliki beban tugas yang sama. Ia menyebut baik PNS maupun PPPK memiliki tugas dan status yang sama, sehingga harus diperlakukan secara adil.
"Sebagian dari kami syok merasa dizolimi, bagaimana pun kan PPPK bekerja sama seperti PNS, tidak ada bedanya," keluhnya.
M menduga hak-hak PPPK nantinya akan berkurang secara perlahan. Ia pun berharap ada pihak-pihak, termasuk awak media yang terus membantu PPPK dalam memperjuangkan hak-haknya.
"Karena saya lihat ini sedikit-sedikit hak-hak kami diambil. (Jadi) saya berharap media bisa membantu kami berjuang," ucapnya.
Sulbar Dituding Satu-satunya Provinsi Tak Beri THR untuk PPPK
M mengaku telah mengecek secara daring di setiap provinsi terkait pemberian THR bagi PPPK. Hasilnya, ia mendapati Pemprov Sulbar merupakan satu-satunya provinsi yang abai memberikan hak THR untuk PPPK.
"Iya, sudah saya cari memang, dan semua provinsi pasti memberikan THR untuk PPPK Penuh Waktu-nya, bahkan beberapa provinsi juga mengakomodir PPPK Paruh Waktu-nya. Sepertinya Pemprov Sulbar satu-satunya provinsi yang tidak memberikan THR," kata M.
Sejumlah PPPK di lingkup Pemprov Sulbar mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Bahkan ada ibu-ibu PPPK yang sempat mengeluh dan menangis lantaran niatan mudik ke kampung halaman batal akibat terkendala biaya.
"Padahal secara nasional, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada prinsipnya berhak menerima THR sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," tuturnya.
Dia pun berharap ada kebijakan yang lebih adil bagi PPPK ke depannya. Termasuk pemberian hak yang sama yang didapat PNS.
"Para PPPK berharap, ke depan kebijakan mengenai pemberian THR dapat dipertimbangkan kembali agar seluruh ASN, termasuk PPPK, dapat memperoleh perlakuan yang lebih adil," tegasnya.
Alasan Pemprov Tak Beri THR untuk PPPK
Gubernur Sulbar Suhardi Duka beralasan tidak ada THR dan gaji ke-13 bagi PPPK karena keterbatasan fiskal daerah. Atas kondisi itu, ia bahkan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu selama dua bulan atau hingga Mei 2026.
"Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026," ujar SDK dalam keterangannya dikutip Rabu (18/3).
SDK mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Junda Maulana. Alasan lain kebijakan WFH diambil yaitu sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan daerah pun dinilai tidak memungkinkan.
"Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu," ungkapnya.
Sebagai langkah sementara, lanjut SDK, pemerintah daerah memutuskan memberlakukan WFH bagi PPPK dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan. Namun, pegawai tetap dapat diminta masuk kerja jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.
Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut, peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei. Ia memastikan PPPK tetap menerima gaji bulanan selama masa WFH
"Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi," katanya.
2.000 PPPK Terancam Dipecat
Belum tuntas polemik tidak adanya pembayaran gaji ke-13 dan THR, sebanyak 2.000 PPPK Pemprov Sulbar kini terancam dipecat pada tahun 2027 mendatang. Keputusan itu diambil pemerintah daerah demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD.
"2027 kita akan mengurangi PPPK, jadi siap-siap saja, kira-kira dari 4 ribu PPPK, 2 ribu akan kita kurangi, jadi nanti kita lihat siapa yang akan dipecat," kata Gubernur SDK saat buka puasa bersama insan pers di Mamuju, Selasa (17/3).
SDK memaparkan bahwa rencana tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Aturan itu mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD.
Jika aturan itu tidak dipenuhi, lanjut SDK, maka APBD berpotensi tidak dapat disahkan. Sementara kondisi tahun ini, belanja pegawai Sulbar berada di angka 35 persen atau lebih dari Rp 600 miliar.
"Belanja pegawai kita sekitar 34 persen atau lebih dari Rp 600 miliar. Seharusnya hanya sekitar Rp 500 miliar," terangnya.
SDK mengungkapkan bahwa PPPK bisa saja tetap dipertahankan apabila pendapatan asli daerah (PAD) meningkat. Ia juga berharap ada kebijakan relaksasi terhadap penerapan ambang maksimal belanja pegawai.
"Kalau tiba-tiba kita punya PAD Rp 1 triliun, tidak perlu kita pecat siapa-siapa. Tapi kalau kondisi sekarang tidak memungkinkan," imbuhnya.
(hmw/hmw)











































