Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu selama dua bulan. Keputusan ini diambil buntut Pemprov tidak mampu memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh PPPK.
"Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026," ujar Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dalam keterangannya dikutip Rabu (18/3/2026).
SDK mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Junda Maulana. Alasan lain kebijakan WFH diambil yaitu sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran," terangnya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan daerah pun dinilai tidak memungkinkan.
"Setelah mendapat laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp 36 miliar pada APBD Perubahan ternyata tidak dapat direalisasikan," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut Pemprov Sulbar juga menghadapi penurunan target pendapatan dari dua sumber pajak utama, yakni pajak bahan bakar minyak (BBM) dan pajak rokok. Target penerimaan dari pajak BBM yang sebelumnya diproyeksikan Rp 140 miliar turun menjadi Rp 103 miliar.
Sementara pajak rokok yang semula diperkirakan Rp 140 miliar juga turun menjadi Rp 113 miliar. Dengan demikian, total potensi penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut berkurang dari Rp 280 miliar menjadi sekitar Rp 216 miliar atau turun sekitar Rp 64 miliar.
"Dengan kondisi ini, hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu," ungkapnya.
Sebagai langkah sementara, lanjut SDK, pemerintah daerah memutuskan memberlakukan WFH bagi PPPK dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan. Namun, pegawai tetap dapat diminta masuk kerja jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.
"Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD," katanya.
Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut. Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei.
"Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi," katanya.
Meski tidak menerima THR dan gaji ke-13, SDK memastikan PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menerima gaji bulanan selama masa WFH.
Diberitakan sebelumnya, PPPK Pemprov Sulbar inisial M mengeluhkan kebijakan Gubernur Sulbar lantaran hanya mengalokasikan anggaran THR bagi PNS. Ia menyebut kondisi itu tidak adil lantaran hanya terjadi di Sulbar.
"Iya, sudah saya cari memang, dan semua provinsi pasti memberikan THR untuk PPPK Penuh Waktu-nya, bahkan beberapa provinsi juga mengakomodir PPPK Paruh Waktu-nya. Sepertinya Pemprov Sulbar satu-satunya provinsi yang tidak memberikan THR," ujar PPPK Penuh Waktu Pemprov Sulbar inisial M kepada wartawan, Sabtu (14/3).
M mengatakan dua tahun berturut-turut PPPK Penuh Waktu tetap menerima THR dan baru kali ini mereka tidak diakomodir dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026. M menuding Gubernur Sulbar masih membeda-bedakan PNS dan PPPK meski statusnya sama-sama ASN.
"Padahal secara nasional, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pada prinsipnya berhak menerima THR sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," tuturnya.
