Sebanyak 2.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) terancam dipecat pada tahun 2027 mendatang. Keputusan itu diambil pemerintah daerah demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD.
"2027 kita akan mengurangi PPPK, jadi siap-siap saja, kira-kira dari 4 ribu PPPK, 2 ribu akan kita kurangi, jadi nanti kita lihat siapa yang akan dipecat," kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) saat buka puasa bersama insan pers di Mamuju, Selasa (17/3/2026).
SDK memaparkan bahwa rencana tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Aturan itu mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika aturan itu tidak dipenuhi, lanjut SDK, maka APBD berpotensi tidak dapat disahkan. Sementara kondisi tahun ini, belanja pegawai Sulbar berada di angka 35 persen atau lebih dari Rp 600 miliar.
"Belanja pegawai kita sekitar 34 persen atau lebih dari Rp 600 miliar. Seharusnya hanya sekitar Rp 500 miliar," terangnya.
Dia menyadari keputusan yang akan diambil cukup berat dan membuat sedih PPPK yang terdampak. Namun ia menyebut kondisi serupa juga terjadi di provinsi lain buntut aturan batas maksimal belanja pegawai.
Namun di sisi lain, SDK mengungkapkan bahwa PPPK bisa saja tetap dipertahankan apabila pendapatan asli daerah (PAD) meningkat. Ia juga berharap ada kebijakan relaksasi terhadap penerapan ambang maksimal belanja pegawai.
"Kalau tiba-tiba kita punya PAD Rp 1 triliun, tidak perlu kita pecat siapa-siapa. Tapi kalau kondisi sekarang tidak memungkinkan," imbuhnya.
(hmw/sar)











































