Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sanksi kepada Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) buntut 95 pejabat eselon III dan IV dinonjobkan diduga sebagai dampak perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Sanksi yang diberikan berupa pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal BKN), Hardianawati menyampaikan pihaknya mengambil langkah tegas terhadap pembebasan jabatan alias nonjob yang dilakukan Gubernur Sulbar beberapa waktu lalu. Tercatat sebanyak 51 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas dibebaskan dari jabatan strukturalnya.
"Pembebasan jabatan yang dilakukan (Gubernur Sulbar) tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN," kata Hardianawati dalam keterangannya dikutip Selasa (17/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hardinawati menegaskan pihaknya telah mengambil langkah administratif dengan menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemprov Sulbar melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital. Terkecuali terhadap layanan pensiun.
"Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Wasdal I, Andi Anto menambahkan bahwa blokir layanan kepegawaian bagi Pemprov Sulbar dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan.
Hal itu dapat dilakukan dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara. Kemudian Pemprov mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku.
"Melalui langkah ini, diharapkan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN," ujar Andi.
Ia memaparkan fungsi pengawasan dan penegakan NSPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, yakni BKN memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN, termasuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan.
"Melalui kewenangan tersebut, BKN dapat melakukan langkah pengendalian administratif apabila ditemukan kebijakan manajemen ASN di suatu instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN," imbuhnya.
Terpisah, Sekprov Sulbar Junda Maulana belum memberikan tanggapan soal sanksi yang diberikan BKN. Ia mengaku akan mempelajari lebih dulu persoalan tersebut.
"Nanti diberi tanggapan, saya pelajari dulu," singkat Junda.
Diketahui, Pemprov Sulbar melakukan perampingan 35 OPD menjadi 29. Kebijakan ini disahkan pada tahun 2025 dan mulai berlaku efektif di 2026.
