MUI Sulsel Tegaskan Demonstrasi Tutup Jalan Langgar Norma Agama

MUI Sulsel Tegaskan Demonstrasi Tutup Jalan Langgar Norma Agama

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 16 Feb 2026 10:10 WIB
Ketua MUI Sulsel AGH Prof Dr KH Najamuddin LC MA.
Foto: Ketua MUI Sulsel AGH Prof Dr KH Najamuddin LC MA. (dok. Istimewa)
Makassar -

Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) menegaskan demonstrasi dengan menutup jalan melanggar norma agama, tak terkecuali agama Islam. MUI mengingatkan agar dalam menyampaikan aspirasi tidak menyusahkan orang lain.

"(Aksi demo) di jalan tidak boleh dengan menutup jalan dan menghalang-halangi orang (masyarakat) untuk lewat. Itu tidak boleh. Dilarang itu," tegas Ketua MUI Sulsel AGH Prof KH Najamuddin dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Prof Najamuddin kemudian mengungkap dalil yang mengatur persoalan tersebut. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda agar memberikan hak jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hak jalan yang dimaksud adalah dengan menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salah, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Dari hadis tersebut menerangkan larangan mempersempit jalan kaum muslim dan harus melapangkan jalan dan menyingkirkan hal yang mengganggu darinya. Bahkan yang demikian termasuk bagian keimanan.

ADVERTISEMENT

Prof Najamuddin juga memberikan hadis lain dari sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Bukhari. Hadis itu berbunyi, 'orang muslim yang baik adalah yang orang lain terselamatkan dari keburukan gangguan lisan dan gangguan tangannya'.

"Dalilnya, di Al-Qur'an itu jelas mengatakan, siapa yang menakut-nakuti menghalangi orang di jalan, maka seandainya hukum Islam berlaku dialah yang pertama ditangkap," tambahnya.

Prof Najamuddin menegaskan, aspirasi lewat aksi unjuk rasa tidak dilarang, namun perlu disampaikan dengan sopan. Dia menuturkan, ada tata krama yang perlu dijaga agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi orang lain.

"Sampaikan aspirasi dengan baik, dalam keadaan sopan. Jangan menghalang-halangi orang. Itu sama saja menyiksa orang lain. Jangan di jalanan menghalangi orang mau pergi kerja. Pulang kerja terhambat. Sampaikanlah aspirasi dengan baik," ujarnya.

MUI Sulsel enggan membahas lebih jauh soal wacana pemekaran Luwu Raya yang turut menjadi tuntutan dalam demo blokade jalan belakangan ini. Prof Najamuddin hanya menekankan soal tata cara dalam berdemo dengan baik.

"Saya tidak tahu masalah di situ, harus saya tahu dulu apa yang terjadi di sana. Tapi yang jelas kalau (demo) menghalang halangi orang di jalanan dan menyiksa orang di jalanan itu dilarang agama," tegas Prof Najamuddin.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads