7 Hal yang Membatalkan Puasa serta Dalilnya, Pahami Agar Ibadah Tetap Sah!

7 Hal yang Membatalkan Puasa serta Dalilnya, Pahami Agar Ibadah Tetap Sah!

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Sabtu, 21 Feb 2026 20:30 WIB
Happy Muslim family together making iftar dua to break fasting during Ramadan at the dining table at home focus on a bowl of dates. . High quality photo
Ilustrasi puasa (Foto: Getty Images/Malik Nalik)
Makassar -

Puasa adalah menahan hawa nafsu seperti lapar, haus, dan segala sesuatu yang dapat membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Mengerjakan puasa tidak sebatas tidak makan dan minum, umat Islam juga dituntut untuk menjaga diri dari setiap perbuatan yang bisa membatalkan puasa.

Sebagian dari penyebab batalnya puasa secara umum tentu sudah diketahui. Kendati demikian, ada pula perkara-perkara tertentu yang kerap luput dari perhatian. Oleh karena itu, penting untuk memahami apa saja yang membatalkan puasa agar ibadah yang dijalankan tetap sah dan yang mengerjakan dapat meraih kesempurnaannya.

Lantas, apa saja yang membatalkan puasa? Simak penjelasan berikut mengenai 7 hal yang membatalkan puasa, lengkap dengan dalilnya sebagaimana disadur dari laman Universitas Muhammadiyah Surakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Apabila seseorang makan dan minum di siang hari selama bulan Ramadhan, maka puasanya menjadi batal.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, Allah berfirman:

ADVERTISEMENT

Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu [QS Al-Baqarah ayat 187].

2. Muntah dengan Sengaja

Muntah adalah mengeluarkan makanan dari dalam tubuh melalui mulut. Jika seseorang yang sedang berpuasa sengaja memuntahkan isi perutnya, maka puasanya batal.

"Kalau tanpa sengaja dan tanpa upaya untuk muntah, terdorong keluar sendiri (muntah), maka puasanya tidak batal," ujar Mujazin.

Aturan mengenai muntah ini pun diriwayatkan dalam hadis berikut:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ

Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa) [HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i].

3. Merokok

Dalam buku Agar Tak Hanya Lapar dan Dahaga: Panduan Puasa Ramadhan Sehat dan Berkah karya Iqbal Syauqi Al-Ghifary, Syeikh Sulaiman dari mazhab Syafii berpendapat bahwa merokok dapat membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Hasyiyatul Jamal.

"Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (merujuk ulama karena kuat argumennya)."

4. Haid dan Nifas

Haid dan nifas adalah kondisi istimewa yang hanya dialami perempuan. Haid adalah proses meluruhnya dinding rahim yang tidak dibuahi, sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan.
Jika darah haid tiba-tiba keluar saat seorang perempuan tengah berpuasa, maka puasanya batal dan dia dikenai kewajiban menggantinya (mengqada) di lain waktu.

Kondisi haid dan nifas ini dijelaskan dalam Hadis Riwayat Muslim nomor 335, yang berbunyi:

'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

"Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." [HR. Muslim, no. 335].

5. Berhubungan Seksual di Siang Hari

Berhubungan seksual di siang hari juga membatalkan puasa. Selain membatalkan puasa, pasangan suami istri yang berhubungan badan di siang hari selama bulan Ramadhan juga akan mendapat konsekuensi yang berat.

Larangan berhubungan seksual tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.

Jika melakukan hubungan seksual di siang hari, seorang muslim diberikan pilihan ganjaran, yakni memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Hal tersebut tercantum dalam hadis berikut:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR. al-Bukhari).

5. Keluar Mani dengan Sengaja

Ketika seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja (masturbasi) ketika sedang berpuasa, maka puasanya batal.

Hal ini tercantum dalam Hadis Riwayat Tirmidzi dan Baihaqi sebagai berikut:

عن أبي سعيد الحدري قال : قال رسول الله صلي الله علبه وسلم : ثَلَاث ٌلاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : أَلحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَاْلإِحْتِلاَمُ (رواه الترميذي والبيهقي)

Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah bersabda: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar mani)." [HR. Tirmidzi dan Baihaqi].

7. Murtad

Orang yang murtad atau keluar dari Islam saat puasa Ramadhan, otomatis puasanya batal. Hal ini karena satu syarat orang yang berpuasa adalah beriman kepada Allah SWT.

Sebagaimana firman Allah STWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa (QS Al-Baqarah: 183).

Demikianlah ulasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa. Semoga bermanfaat, detikers!



(urw/urw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads