Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Lengkap Adab yang Perlu Diketahui

Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Lengkap Adab yang Perlu Diketahui

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Minggu, 15 Feb 2026 20:00 WIB
Warga berziarah ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Foto: Ilustrasi ziarah kubur. (Andhika Prasetia)
Makassar -

Umat Islam dianjurkan untuk melakukan ziarah kubur sebagai sarana mengingat kematian dan mendoakan orang yang telah meninggal. Aktivitas ziarah kubur dapat menumbuhkan kesadaran akan kehidupan akhirat sehingga muncul dorongan untuk memperbaiki diri.

Dilansir dari buku 'Adab Berziarah Kubur untuk Wanita' oleh Mutmainah Afra Rabbani, Rasulullah SAW pada awalnya sempat melarang umat Islam berziarah kubur. Namun, larangan tersebut kemudian dicabut, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Sesungguhnya aku dahulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah! Karena dengannya, akan bisa mengingatkan kepada hari akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian. Maka barang siapa yang ingin berziarah maka lakukanlah, dan jangan kalian mengatakan 'hujr' (ucapan-ucapan batil)." (HR Muslim)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam praktiknya, tidak terdapat perbedaan hukum ziarah kubur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, wanita yang sedang haid atau nifas tetap boleh berziarah kubur, lantaran ziarah kubur tidak termasuk ibadah yang mensyaratkan keadaan suci seperti sholat, puasa, tawaf dan membaca Al-Qur'an.

Lantas, bagaimana tata cara ziarah kubur bagi wanita haid agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat?

ADVERTISEMENT

Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Tata Cara Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid

Berdasarkan penelusuran detikSulsel, tidak terdapat tata cara khusus yang membedakan ziarah kubur bagi wanita haid dengan perempuan atau laki-laki pada umumnya. Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh wanita muslim yang sedang haid ketika berziarah kubur.

Sebagaimana diketahui, bahwa ketika ziarah kubur biasanya diisi dengan membaca Al-Quran, dzikir dan berdoa. Mengacu pada penjelasan Buya Yahya melalui kanal YouTube resminya, dalam Mazhab Syafii dijelaskan bahwa wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur'an.

Namun, apabila lafaz yang dibaca diniatkan sebagai dzikir, maka hal tersebut dibolehkan. Adapun yang tidak diperbolehkan adalah membaca Al-Qur'an dengan niat tilawah atau membaca Al-Qur'an itu sendiri.

Adapun tata cara ziarah kubur sesuai sunnah yang disadur dari buku 'Panduan Ziarah Kubur' karya Sutejo Ibnu Pakar adalah sebagai berikut:

1. Mengucapkan Salam

Umat Islam dianjurkan untuk mengucapkan salam kepada para penghuni kubur ketika memasuki area perkuburan, dengan lafaz berikut:

السّلامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ أَنْتُمْ لَنَا فَرْطُ وَنَحْنُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحِقُوْنَ

Arab Latin: Assalâmu 'alâ ahlid diyâr, minal mu'minîna wal muslimîn, antum lanâ farthun, wa nahnu insyaallahu bikum lâhiqûn.

Artinya: "Salam atas para penghuni kubur, mukminin dan muslimin, engkau telah mendahului kami, dan insya Allah kami akan menyusulmu."

2. Membaca Surat-surat Pendek dalam Al-Qur'an

Setelah mengucap salam, peziarah dianjurkan membaca beberapa surat pendek dan ayat Al-Qur'an, yang meliputi:

  • Surat Al-Qadar sebanyak 7 kali
  • Surat Al-Fatihah sebanyak 3 kali
  • Surat Al-Falaq sebanyak 3 kali
  • Surat An-Nas sebanyak 3 kali
  • Surat Al-Ikhlas sebanyak 3 kali
  • Ayat kursi sebanyak 3 kali

3. Membaca Doa untuk Ahli Kubur

Tahapan berikutnya adalah memanjatkan doa bagi orang yang telah meninggal. Berikut bacaan doanya:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ أَنْ لَا تُعَذِّبَ هَذَا الْمَيِّتِ

Arab Latin: Allahumma innî as-aluka bihaqqi Muhammadin wa âli Muhammad an lâ tu'adzdziba hâdzal may-yit.

Artinya: "Ya Allah, aku memohon pada-Mu dengan hak Muhammad dan keluarga Muhammad janganlah azab penghuni kubur ini."

4. Meletakkan Tangan di Atas Kuburan

Setelah membaca doa, kemudian letakkan tangan di atas kuburan sembari membaca doa yang ditujukan bagi orang yang telah meninggal, dengan bacaan berikut:

اللَّهُمَّ ارْحَمْ غُرْبَتَهُ، وَصِلْ وَحْدَتَهُ، وَأَنِسٌ وَحْشَتَهُ، وَآمِنْ رَوْعَتَهُ، وَأَسْكِنْ إِلَيْهِ مِنْ رَحْمَتِكَيَسْتَغْنِي بِهَا عَنْ رَحْمَةٍ مِنْ سِوَاكَ، وَالْحِقْهُ بِمَنْ كَانَ يَتَوَلاهُ

Artinya: Allahumarham ghurbatahu, wa shil wahdatahu, wa anis wahsyatahu, wa amin raw'atahu, wa askin ilayhi min rahmatika yastaghni biha 'an rahmatin min siwaka, wa alhighu biman kama yatawallahu.

Artinya: "Ya Allah, kasihi keterasingannya, sambungkan kesendiriannya, hiburlah kesepiannya, tenteramkan kekhawatirannya, tenangkan ia dengan rahmat-Mu."

Adab Ziarah Kubur yang Perlu Diketahui Umat Islam

Dilansir dari laman Muslim.or.id, berikut ziarah kubur sesuai tuntunan syariat yang perlu diketahui umat Islam:

1. Mengingat Tujuan Utama Berziarah

Ketika ziarah kubur umat Islam dianjurkan untuk senantiasa mengingat hikmah ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ash Shan'ani rahimahullah:

"Semua hadits di atas menunjukkan akan disyariatkannya ziarah kubur dan menjelaskan hikmah dari ziarah kubur, yakni untuk mengambil pelajaran seperti di dalam hadits Ibnu Mas'ud (yang artinya): "Karena di dalam ziarah terdapat pelajaran dan peringatan terhadap akhirat dan membuat zuhud terhadap dunia". Jika tujuan ini tidak tercapai, maka ziarah tersebut bukanlah ziarah yang diinginkan secara syariat."

2. Tidak Safar untuk Berziarah

Umat Islam tidak dianjurkan untuk melakukan perjalanan jauh atau safar dengan niat khusus ibadah ke suatu tempat selain Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa. Artinya, tidak diperbolehkan untuk mengkhususkan perjalanan jauh untuk beribadah ke pemakaman tertentu.

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

Artinya: "Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah, ed) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasulullah SAW (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha."

3. Melepaskan Sandal Ketika Tiba di Kuburan

Dianjurkan untuk melepaskan sendal ketika memasuki perkuburan. Hal ini sebagaimana penjelasan dari shahabat Basyir bin Khashashiyah RA, yang mengatakan:

"Ketika Rasulullah SAW sedang berjalan, tiba-tiba ia melihat seseorang sedang berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah bersabda,

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Artinya: "Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!" Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah SAW, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya."

4. Tidak Duduk di Atas Kuburan

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

Artinya: "Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur."

5. Mendoakan Penghuni Kuburan (Mayat) Muslim

Dianjurkan untuk mendoakan para penghuni kuburan yang beragama Islam. Sebaliknya, umat Islam dilarang mendoakan penghuni kuburan yang kafir atau bukan muslim.

Rasulullah SAW bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرًا

Artinya: "Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, sekarang berziarahlah karena ziarah dapat melembutkan hati, membuat air mata menetes, dan mengingatkan akhirat. Dan janganlah kalian mengucapkan al hujr."

6. Menghadap Kiblat Ketika Berdoa

Ketika memanjatkan doa untuk orang yang telah meninggal, diperbolehkan untuk mengangkat tangan. Namun, tidak boleh menghadap ke kuburannya ketika mendoakannya, melainkan dianjurkan menghadap ke kiblat.

Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah RA ketika beliau ia mengutus Barirah untuk membuntuti Nabi yang pergi ke Baqi' Al Gharqad. Lalu Nabi SAW berhenti di dekat Baqi', lalu mengangkat tangan beliau untuk mendoakan mereka. Dan ketika berdoa, hendaknya tidak menghadap kubur karena Nabi SAW melarang shalat menghadap kuburan. Sedangkan do'a adalah intisari sholat.

7. Tidak Mengucapkan Al Hujr

Al Hujr adalah ucapan yang bathil, yakni ucapan yang tidak benar, palsu, atau bertentangan dengan syariat Islam. Ketika ziarah kubur, umat Islam dilarang untuk meminta sesuatu atau berdoa kepada orang yang telah meninggal.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah.

"Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdo'a pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyari'atkan dan tujuan syar'i dari ziarah tersebut."

8. Tidak Meratapi Penghuni Kuburan (Mayat)

Tidak jarang seseorang menangis ketika berziarah ke makam, dan hal itu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW yang menangis ketika menziarahi kuburan ibunya sehingga membuat orang-orang di sekitarnya ikut menangis.

Namun, dianjurkan untuk tidak berlebihan sampai ke tingkat meratapi orang yang telah meninggal tersebut, seperti menangis dengan histeris, menampar pipi, hingga merobek kerah. Hal seperti itu diharamkan ketika berziarah.

Itulah tata cara ziarah kubur bagi wanita haid beserta adab yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat!



(urw/urw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads