Larangan Puasa Sebelum Ramadhan: Batas Waktu dan Ketentuannya

Larangan Puasa Sebelum Ramadhan: Batas Waktu dan Ketentuannya

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Sabtu, 14 Feb 2026 20:00 WIB
Ketentuan batas puasa sebelum Ramadhan
Ilustrasi puasa (Foto: Gemini AI)
Makassar -

Seiring dengan semakin dekatnya bulan Ramadhan, beberapa umat Islam memaksimalkan waktu yang tersisa untuk memperbanyak puasa atau mengerjakan puasa qadha Ramadhan. Namun, rupanya terdapat larangan berpuasa pada waktu tertentu sebelum bulan Ramadhan.

Sebagai muslim, tentu penting untuk mengetahui ketentuan mengenai larangan tersebut. Dengan memahami ketentuannya, ibadah yang dilakukan tetap sesuai dengan tuntunan syariat dan tidak menyelisihi apa yang telah diajarkan Rasulullah.

Lalu, kapan saja waktu yang dilarang untuk berpuasa sebelum Ramadhan? Berikut penjelasan lengkap mengenai batas waktu dan ketentuan larangan puasa sebelum Ramadhan sebagaimana dinukil dari laman resmi Wahdah Islamiyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Waktu Dilarang Puasa Sebelum Ramadhan

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW memberikan batasan tegas terkait puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. Bahkan ada juga yang menyebut bahwa larangan puasa sebelum Ramadhan ini berlaku setelah pertengahan Syaban.

Berikut penjelasan, ketentuan, dan dalilnya masing-masing.

ADVERTISEMENT

Larangan Puasa 1-2 Hari Sebelum Ramadhan

Larangan puasa 1-2 hari sebelum Ramadhan didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

«لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ, إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا, فَلْيَصُمْهُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: "Jangan kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seorang yang sudah biasa berpuasa pada hari tersebut maka silahkan ia berpuasa". Muttafaqun 'alaih.

Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum masuknya bulan Ramadhan dalam hadits tersebut berlaku entah niat kehati-hatian atau niat puasa sunnah.

Larangan dalam hadits tersebut bermakna haram, sebab asal dari pelarangan adalah haram kecuali jika ada dalil yang menunjukkan ketidakharamannya. Namun, terdapat ulama yang memandang hukumnya makruh karena ada pengecualian bagi yang punya kebiasaan berpuasa.

Adapun yang dikecualikan dalam hadits ini adalah orang-orang yang sudah menjadikan kebiasaan berpuasa pada hari-hari tertentu seperti puasa senin kamis, atau puasa daud. Sehingga, jika yang bersangkutan berpuasa sesuai kebiasaannya dan bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum masuknya Ramadhan, maka tidak apa-apa.

Pengecualian ini juga berlaku untuk puasa yang sifanya wajib seperti nadzar, kaffarah, atau yang ingin mengganti puasanya tahun lalu. Artinya, jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya, tetap boleh berpuasa bahkan sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.

Hal tersebut dibolehkan karena menunaikan kewajiban lebih utama dari melakukan hal yang makruh jika berkumpul dalam satu waktu atau keadaan.

Larangan Puasa Setelah Memasuki Pertengahan Bulan Syaban

Dalam hadits lainnya, dikatakan bahwa larangan puasa sebelum Ramadhan berlaku setelah melewati pertengahan bulan Syaban.

Redaksi haditsnya adalah sebagai berikut:

إذا انتصف شعبان فلا تصوموا...

Artinya: "Jika telah sampai pertengahan bulan Sya'ban maka janganlah berpuasa..."

Jika ditelaah, konteks hadits ini tentu bertentangan dengan hadits sebelumnya. Hadits sebelumnya melarang puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan, artinya boleh berpuasa jika tiga hari sebelumnya.

Berkaitan dengan hal ini, At-Thahawy menjelaskan bahwa larangan berpuasa sejak pertengahan Sya'ban ditujukan bagi orang yang kondisinya lemah, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi kesehatannya di bulan Ramadhan nanti

Sementara itu, larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan ditujukan bagi orang yang berniat kehati-hatian atau ragu kapan masuknya Ramadhan.

Beberapa ulama ada yang mengatakan bahwa hadits larangan berpuasa sejak pertengahan Sya'ban ini dhaif.

Hikmah Larangan Puasa Sebelum Ramadhan

Larangan berpuasa sebelum Ramadhan, baik itu sehari atau dua hari sebelumnya maupun setelah memasuki pertengahan Syaban tentu memiliki hikmah. Beberapa hikmah larangan tersebut yaitu:

  • Untuk memberikan batas yang jelas antara puasa yang bersifat wajib dan puasa yang hukumnya sunnah.
  • Agar seseorang dapat menyambut Ramadhan dalam keadaan sehat serta siap secara mental dan spiritual.
  • Karena penetapan awal puasa bergantung pada rukyatul hilal (melihat bulan), maka mendahuluinya berarti tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Nah, demikianlah ulasan mengenai larangan puasa sebelum Ramadhan. Semoga bermanfaat, detikers!




(urw/alk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads