- Tata Tertib Upacara Bendera di Sekolah 1. Ketentuan Pelaksanaan Upacara 2. Ketentuan Pakaian/Seragam Upacara 3. Ketepatan Waktu 4. Sikap dan Tata Krama Saat Upacara
- Pedoman Upacara Bendera di Sekolah 1. Unsur Pelaksana Upacara a. Pejabat Upacara b. Petugas Upacara c. Peserta Upacara 2. Tugas Unsur Pelaksana Upacara a. Pembina Upacara b. Pemimpin Upacara c. Pengatur Upacara d. Pemandu Acara e. Pembawa Naskah Pancasila f. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 g. Pembaca Teks Janji Siswa h. Pembaca Doa i. Pemimpin Lagu/Dirigen j. Kelompok Pengibar Bendera k. Kelompok Paduan Suara 3. Susunan Acara a. Acara Persiapan b. Acara Pokok c. Acara Penutupan 4. Bentuk Formasi Barisan Upacara
- Download Pedoman Resmi Upacara di Sekolah
Upacara bendera bukan sekadar rutinitas di sekolah, tetapi menjadi momen penting untuk menumbuhkan rasa disiplin, tanggung jawab, dan cinta tanah air. Agar pelaksanaannya berjalan tertib dan khidmat, setiap petugas dan peserta perlu memahami dan mematuhi tata tertib upacara bendera.
Tata tertib upacara bendera mengatur sikap, pakaian, hingga perilaku peserta selama rangkaian upacara berlangsung. Tata tertib ini perlu dipatuhi agar pelaksanaan upacara bendera berjalan dengan tertib, lancar, dan khidmat.
Lantas, apa saja tata tertib upacara bendera di sekolah yang perlu diperhatikan? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Tertib Upacara Bendera di Sekolah
Untuk menyeragamkam pelaksanaan upacara bendera di sekolah, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut tata tertib upacara bendera yang berlaku di lingkungan sekolah:
1. Ketentuan Pelaksanaan Upacara
Upacara wajib dilaksanakan di sekolah pada pagi hari setiap:
- Hari Senin
- Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
- Hari besar nasional yang ditetapkan pemerintah
2. Ketentuan Pakaian/Seragam Upacara
Peserta dan petugas upacara mengenakan seragam sebagai berikut:
- Peserta didik mengenakan seragam sekolah nasional beserta topi/pet dan dasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Petugas upacara memakai seragam yang telah ditentukan sekolah masing-masing.
- Guru dan tenaga kependidikan mengenakan seragam yang ditentukan daerah atau sekolah masing-masing.
3. Ketepatan Waktu
Peserta dan petugas harus hadir tepat waktu sebelum upacara dimulai sesuai jadwal sekolah.
4. Sikap dan Tata Krama Saat Upacara
Peserta dan petugas upacara harus menjaga sikap selama pelaksanaan upacara bendera dengan bersikap sebagai berikut:
- Berdiri tegak dan sikap hormat saat lagu Indonesia Raya berkumandang dan bendera dikibarkan.
- Menghadap bendera tempat upacara berlangsung.
Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
Selain tata tertib, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 juga mengatur mengenai unsur pelaksana upacara dan tugas setiap unsur tersebut. Aturan ini juga menjelaskan terkait susunan acara serta bentuk formasi barisan agar upacara dapat berjalan tertib dan lancar.
Terbaru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah 9 (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan upacara bendera di sekolah pada awal tahun 2026. Surat edaran ini memuat teks janji siswa terbaru untuk menyeragamkan pmebacaan janji siswa di seluruh sekolah, serta menetapkan lagu "Rukun Sama Teman" dinyanyikan setelah lagu wajib nasional.
Untuk lebih jelasnya, berikut pedoman upacara bendera di sekolah berdasarkan Peraturan Mendikbud RI Nomor 22 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2026:
1. Unsur Pelaksana Upacara
Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas:
a. Pejabat Upacara
- Pembina Upacara;
- Pemimpin Upacara;
- Pengatur Upacara; dan
- Pemandu Upacara.
b. Petugas Upacara
- Pembawa naskah Pancasila;
- Pembaca teks Pembukaan UUD 1945;
- Pembaca teks Janji Siswa;
- Pembaca doa;
- Pemimpin lagu/dirigen;
- Kelompok pengibar bendera; dan
- Kelompok paduan suara.
c. Peserta Upacara
- Kepala sekolah;
- Wakil kepala sekolah;
- Guru;
- Tenaga kependidikan;
- Peserta didik; dan/atau
- Tamu undangan.
2. Tugas Unsur Pelaksana Upacara
Berikut adalah tugas masing-masing unsur pelaksana upacara yang disebutkan di atas:
a. Pembina Upacara
- Menerima penghormatan dari peserta upacara;
- Menerima laporan Pemimpin Upacara;
- Memimpin mengheningkan cipta;
- Membacakan naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara; dan
- Menyampaikan amanat.
b. Pemimpin Upacara
- Menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
- Memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Menyiapkan dan mengistirahatkan peserta upacara;
- Menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
- Membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
c. Pengatur Upacara
- Mengajukan rencana acara upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
- Menentukan/menunjuk petugas Upacara;
- Menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan upacara;
- Melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum upacara dimulai;
- Memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya upacara; dan
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
d. Pemandu Acara
- Membaca acara upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
e. Pembawa Naskah Pancasila
- Membawa naskah Pancasila; dan
- Menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
f. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
- Membaca teks Pembukaan UUD 1945 pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
g. Pembaca Teks Janji Siswa
- Membaca teks Janji Siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
h. Pembaca Doa
- Membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
i. Pemimpin Lagu/Dirigen
- Memimpin seluruh peserta upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
- Memimpin kelompok paduan suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
j. Kelompok Pengibar Bendera
- Menyiapkan bendera; dan
- Menaikkan bendera.
k. Kelompok Paduan Suara
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
3. Susunan Acara
a. Acara Persiapan
- Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
- Laporan setiap pemimpin barisan; dan
- Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.
b. Acara Pokok
- Pembina upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
- Mengheningkan cipta;
- Pembacaan teks Pancasila;
- Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
- Pembacaan teks Janji Siswa;
- Amanat Pembina Upacara;
- Menyanyikan lagu wajib nasional;
- Menyanyikan lagu Rukun Sama Teman;
- Pembacaan doa;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c. Acara Penutupan
- Pemimpin upacara membubarkan peserta Upacara; dan
- Peserta upacara meninggalkan lapangan Upacara.
4. Bentuk Formasi Barisan Upacara
- Bentuk Segaris: Suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat upacara.
- Bentuk U: Suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara.
- Bentuk formasi barisan dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Download Pedoman Resmi Upacara di Sekolah
Bagi detikers yang membutuhkan pedoman resmi upacara di sekolah dari pemerintah, berikut link unduhnya:
Salinan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
SE Mendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah
Itulah detikers, tata tertib upacara bendera di sekolah yang perlu dipatuhi. Semoga bermanfaat!
(alk/alk)











































