Menjelang bulan Ramadhan, informasi mengenai kebijakan libur yang ditetapkan pemerintah selalu menjadi perhatian masyarakat. Belakangan beredar kabar tentang adanya surat edaran resmi mengenai libur Ramadhan 2026, sehingga memunculkan pertanyaan: apakah kebijakan tersebut benar telah diterbitkan pemerintah?
Surat edaran libur Ramadhan biasanya menjadi acuan penting bagi lembaga pendidikan, instansi, orang tua maupun siswa dalam menyesuaikan jadwal kegiatan. Oleh karena itu, kejelasan informasi terkait libur Ramadhan 2026 sangat dinantikan.
Lantas, apakah pemerintah sudah menerbitkan surat edaran libur Ramadhan 2026? Yuk, simak informasi resminya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Edaran Libur Ramadhan 2026
Melansir laman resmi (Kementerian Komunikasi dan Digital) Komdigi, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur libur selama bulan Ramadhan 2026. Dokumen resmi yang telah dikeluarkan pemerintah sejauh ini hanya berkaitan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
"Hasil penelusuran menunjukkan belum ada surat edaran resmi pemerintah yang mengatur libur sekolah selama Ramadhan 2026. Dokumen resmi yang telah diterbitkan pemerintah hanya mengatur hari libur nasional dan cuti bersama 2026, tanpa memuat ketentuan khusus tentang libur sekolah di bulan Ramadhan. Dengan demikian, klaim adanya surat edaran libur sekolah Ramadhan 2026 merupakan konten palsu," demikian keterangan yang dikutip detikSulsel, Sabtu (7/2/2026).
Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026
Meski pemerintah belum menerbitkan surat edaran khusus terkait libur Ramadhan 2026, kebijakan mengenai pembelajaran siswa selama bulan Ramadhan telah ditetapkan. Melansir detikNews, pemerintah telah menyepakati pengaturan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan, termasuk jadwal libur sekolah.
Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Adapun jadwal pembelajaran siswa selama bulan Ramadhan 2026 adalah sebagai berikut:
- 18-20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan
- 23 Februari-16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka
- 23-27 Maret 2026: Libur pasca Ramadhan
Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa pengaturan jadwal pembelajaran tersebut bertujuan agar kegiatan belajar selama bulan Ramadhan tidak hanya berfokus pada aspek akademik. Ia menegaskan Ramadhan juga dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat iman dan takwa peserta didik.
"Ramadhan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial serta kebiasaan positif," ujar Pratikno, dikutip dari detikNews, Sabtu (7/2).
Jadwal Libur Selama Bulan Februari 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama di bulan Februari 2026. Kedua hari libur tersebut berkaitan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Selain libur nasional dan cuti bersama, masyarakat juga dapat menikmati empat hari libur akhir pekan sepanjang Februari 2026. Dengan demikian, total terdapat enam hari libur yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat selama bulan tersebut.
Agar lebih jelas, berikut rincian jadwal libur Februari 2026:
- Minggu, 1 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Minggu, 22 Februari 2026: Libur akhir pekan
Itulah informasi mengenai surat edaran libur Ramadhan 2026? semoga bermanfaat ya, detikers!
(alk/alk)











































