Kronologi Pria di Sorong Tikam Sejoli hingga Tewas gegara Cemburu

Papua Barat Daya

Kronologi Pria di Sorong Tikam Sejoli hingga Tewas gegara Cemburu

Paulus Pulo - detikSulsel
Kamis, 05 Feb 2026 14:30 WIB
Polisi menangkap pelaku pembunuhan sejoli di Sorong.
Foto: Polisi menangkap pelaku pembunuhan sejoli di Sorong. (Paulus Pulo/detikcom)
Sorong -

Pria berinisial YT (35) tega menikam pasangan sejoli, TKR (23) dan FR (23) hingga tewas di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku diduga cemburu mendapati FR yang merupakan mantan pacarnya berhubungan dengan lelaki lain.

Penikaman itu terjadi di rumah korban Jalan Nuri, Kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong, Rabu (4/2/2026) pukul 03.00 WIT. Pelaku mulanya mencari keberadaan korban FR setelah hubungannya sempat renggang.

"Si pelaku beberapa bulan terakhir renggang kemudian dia mencoba mencari tahu keberadaan daripada si korban," kata Kapolres Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian mendapat informasi mantan pacarnya telah bersama lelaki lain. Pelaku lantas memutuskan mendatangi kediaman korban perempuan tersebut.

"Kemudian dia melihat si korban sedang bersama dengan laki-laki. Setelah dia melihat, dia langsung cabut pisau yang memang sudah disiapkan oleh si pelaku," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku lebih dulu menikam korban pria berinisial TKR berulang kali. Pelaku lalu menikam korban perempuan yang terbangun dari tidurnya.

"Setelah dia (pelaku) lakukan aksinya, dia melarikan diri ke Kabupaten Sorong di Aimas. Penyidik langsung bergerak mencari keberadaan si pelaku," ucap Amry.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi menembak pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Si pelaku dapat diringkus dengan terlebih dahulu terjadi kejar-kejaran sepeda motor. Kemudian si pelaku juga berupaya meronta melarikan diri dengan melawan petugas sehingga petugas melakukan tindakan yang terukur," terangnya.

Polisi juga turut mengamankan pria berinisial J (30) yang merupakan teman pelaku. Pria tersebut diduga membantu pelaku melarikan diri.

"J bisa dijerat karena ini sudah menghambat daripada penyidikan. J membantu melarikan diri YT. Jadi tidak ada kaitan dengan peristiwa daripada pembunuhan," beber Amry.

Sementara kedua korban dilaporkan meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit. Kedua korban meninggal dengan sejumlah luka tikam di tubuhnya.

"Hasil visum sementara korban cewek mengalami 7 luka tusukan di bagian dada belakang dan cowok mengalami 3 luka tusukan di bagian dada," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku YT dijerat Pasal 466 ayat 3, Pasal 458 ayat 1 dan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau, motor hingga baju dan celana milik pelaku.

"Untuk motifnya adalah karena cemburu sakit hati," imbuh Amry.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga menambahkan, pelaku sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum mendatangi kediaman korban. Pelaku menikam kedua korban menggunakan pisau yang sedang tidur.

"Jadi pada malam itu sebelum kejadian dia (pelaku) sempat duduk miras. Setelah meneguk miras pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu keduanya tengah tidur," ucap Afriangga.

Afriangga menuturkan, pelaku emosi karena melihat mantan pacarnya berhubungan dengan lelaki lain. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku sudah berpisah dengan korban FR sejak awal Januari 2026 lalu.

"Namun dari versinya tersangka dia belum merasa bahwa hubungan itu sudah berakhir, belum ada kata putus," pungkasnya.



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads