Pria berinisial YT (35) yang menikam sejoli, TKR (23) dan FR (23) hingga tewas di Kota Sorong, Papua Barat Daya, ternyata residivis kasus pembunuhan yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Pelaku pernah membunuh istri dan menantunya pada 2020 lalu.
"Pelaku ini adalah residivis di mana hal yang sama di tahun 2020 di Jayapura melakukan kasus pembunuhan juga terhadap istri dan menantunya," kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Amry mengatakan pelaku membunuh istri dan menantunya di Jayapura. Pelaku baru bebas dari Lapas beberapa bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus di Jayapura sudah divonis dan baru saja pelaku atau tersangka ini bebas dari lembaga pemasyarakatan," tuturnya.
"Baru beberapa bulan sudah melakukan aksi kasus yang sama lagi. Jadi pelaku sudah melakukan aksi pembunuhan dua kali dengan korban empat orang," tambah Amry.
Amry menuturkan, pelaku YT sempat kabur ke Sorong usai menikam wanita berinisial FR yang merupakan mantan pacarnya. Pelaku juga menikam pria berinisial TKR yang merupakan kekasih wanita itu.
"Hasil visum sementara korban cewek mengalami 7 luka tusukan di bagian dada belakang dan cowok mengalami 3 luka tusukan di bagian dada," imbuh Amry.
Diketahui, penikaman itu di Jalan Nuri Kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, Rabu (4/2). Pelaku diduga cemburu setelah mantan pacarnya FR berhubungan dengan TKR. Kedua korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.
"Jadi ini motifnya kecemburuan yang mana korbannya TKR dan FR mengalami luka tusuk," Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol Andi Muhammad Nurul Yaqin kepada wartawan, Rabu (4/2).
(sar/ata)











































