Viral dua tenaga honorer bernama Nurdin dan Lenni dinyatakan pensiun usai menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Penyerahan SK tersebut bertepatan dengan batas usia keduanya sebagai abdi negara.
"Dua orang. Istilahnya melewati batas usia pensiun, keduanya sudah sempat mengurus, tapi batas usia pensiun tidak bisa kita hindari," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Mamasa Basok Parjuni Amri kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Meski begitu, Basok menegaskan jika SK yang diberikan kepada Nurdin dan Lenni sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi keduanya mengabdi di Pemkab Mamasa. Menurutnya, keduanya tidak menerima SK layaknya PPPK Paruh Waktu lain karena terganjal aturan.
"Sudah diusulkan untuk penerbitan SK-nya, tapi itu diproteksi oleh sistem, tidak bisa keluar SK-nya karena batas usia pensiun sudah melewati. Diberikan SK secara simbolis karena yang bersangkutan sudah berusaha dan mengabdi lama jadi kita ucapkan terima kasih," terangnya.
"Tidak menerima SK sebagai PPPK paruh waktu karena melewati batas usia pensiun, (SK yang diberikan) sebagai bentuk penghargaan pemerintah," sambung Basok.
Basok menerangkan, Nurdin dan Lenni telah lebih kurang 20 tahun mengabdi sebagai honorer di Kabupaten Mamasa. Nurdin bertugas di Puskesmas Mambi, sementara Lenny sebagai staf Sekretariat Daerah Mamasa.
"Itu pak Nurdin dia di Puskesmas Mambi, itu dia mengabdi di situ mulai tahun 2005 itu artinya sudah lebih kurang 20 tahun. Kalau ibu Lenny itu semenjak Bupati Mamasa pertama, mungkin sekira tahun 2005 juga, usia mereka sudah di atas 58 tahun," tuturnya.
Simak Video "Video: Perlukah Perpanjang Usia Pensiun ASN?"
(ata/sar)