PPG Guru Tertentu Tahap 5: Jadwal, Kuota, serta Ketentuannya

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Sabtu, 29 Nov 2025 19:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Laman PPG Kemendikdasmen)
Makassar -

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu tahap 5 resmi dibuka. Kesempatan ini menjadi momentum bagi para pendidik yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan profesi guna meningkatkan kompetensi dan legalitas profesionalnya.

Melansir dari laman resminya, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu berfokus pada penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan secara lebih efektif. Informasi mengenai jadwal, kuota hingga ketentuan lainnya telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 27 November 2025.

Seluruh informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025. Bagi detikers yang ingin mengetahui rincian pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5, detikSulsel telah menyajikan informasinya di bawah ini, meliputi:


  1. Jadwal PPG Guru Tertentu tahap 5.
  2. Kuota PPG Guru Tertentu tahap 5 dimasing-masing provinsi.
  3. Ketentuan lapor diri peserta PPG Guru Tertentu tahap 5.
  4. Ketentuan Umum Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5.

Yuk, simak selengkapnya!

Jadwal Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5

Berdasarkan Surat Edaran yang yang telah dirilis, saat ini pelaksanaan PPG Guru Tertentu tahap 5 sudah memasuki tahap pembelajaran mandiri di SIMPKB. Untuk lebih jelasnya berikut jadwal dan tahapan lengkapnya:

NoKegiatanWaktu
1.Pemanggilan Peserta di SIMPKB (Konfirmasi Kesediaan)27 s.d 28 November 2025
2.Pembelajaran mandiri di SIMPKB (buku ajar)Sampai 30 November 2025
3.Lapor Diri di LPTK30 November s.d 1 Desember 2025
4.Orientasi di LPTK1 Desember 2025
5.Pembelajaran mandiri di Ruang GTK1 s.d 6 Desember 2025
6.Pembelajaran terbimbing daring di LPTK1 s.d 6 Desember 2025
7.Pendaftaran UKPPPG8 Desember 2025
8.Unggah dokumen uji kinerja9 s.d 11 Desember 2025
9.Cetak kartu ujian12 Desember 2025
10.Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)14 Desember 2025

Kuota Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5

Jumlah sasaran peserta PPG Guru Tertentu Tahap 5 ditetapkan sebanyak 37.244 orang. Kuota terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat, sementara yang paling sedikit berada di Provinsi Papua Pegunungan.

Berikut rincian kuota untuk masing-masing provinsi:

No.ProvinsiJumlah
1.Aceh1.266
2.Bali295
3.Banten1.679
4.Bengkulu381
5.D.I. Yogyakarta307
6.D.K.I. Jakarta953
7.Gorontalo182
8.Jambi703
9.Jawa Barat6.493
10.Jawa Tengah2.937
11.Jawa Timur3.388
12.Kalimantan Barat643
13.Kalimantan Selatan374
14.Kalimantan Tengah505
15.Kalimantan Timur738
16.Kalimantan Utara167
17.Kepulauan Bangka Belitung129
18.Kepulauan Riau242
19.Lampung1.287
20.Maluku787
21.Maluku Utara586
22.Nusa Tenggara Barat1.306
23.Nusa Tenggara Timur1.362
24.Papua361
25.Papua Barat156
26.Papua Barat Daya182
27.Papua Pegunungan125
28.Papua Selatan183
29.Papua Tengah234
30.Riau1.241
31.Sulawesi Barat334
32.Sulawesi Selatan1.333
33.Sulawesi Tengah501
34.Sulawesi Tenggara738
35.Sulawesi Utara442
36.Sumatera Barat871
37.Sumatera Selatan1.102
38.Sumatera Utara2.726
39.Luar Negeri5
Total37.244

Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tahap 5

Setelah menyelesaikan proses pembelajaran mandiri di SIMPKB, tahapan berikutnya adalah lapor diri di LPTK. Proses ini sangat penting karena menjadi bentuk konfirmasi kesediaan mengikuti PPG sekaligus menentukan penempatan calon peserta di perguruan tinggi penyelenggara.

Berikut sejumlah berkas yang wajib diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK penyelenggara PPG, sesuai penempatan yang tertera pada akun SIMPKB masing-masing:

  • Pakta Integritas (terlampir).
  • Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
  • Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).
  • Scan Transkrip Nilai S1/DIV.
  • Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
  • Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
  • Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan).
  • Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian.
  • Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN).
  • Scan NPWP (bagi yang memiliki).
  • Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan).

Ketentuan Umum Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5

Berikut beberapa ketentuan umum pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 5:

  • Sasaran peserta adalah guru yang terdaftar di Dapodik, belum memiliki Sertifikat Pendidik, memenuhi syarat administrasi, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta tersedia bidang studi PPG di LPTK penyelenggara.
  • Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing.
  • Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
  • Peserta yang bersedia mengikuti PPG harus melakukan konfirmasi di SIMPKB, selanjutnya mempelajari buku ajar melalui SIMPKB atau tautan https://s.id/BukuAjarPPGGuter2025 dan memastikan akun belajar.id aktif agar dapat mengakses Ruang GTK.
  • Peserta melakukan lapor diri secara daring ke LPTK sesuai jadwal. Daftar alamat laman LPTK dapat dilihat di https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk
  • Peserta yang telah berhasil melakukan konfirmasi kesediaan dan lapor diri, selanjutnya peserta melakukan pembelajaran melalui platform Ruang GTK sesuai jadwal.
  • Bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan tersebut, maka dapat mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman
    https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login. Informasi pelaksanaan UKPPPG lebih lanjut akan diinformasikan melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.
  • Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
  • Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.

Demikian informasi mengenai pelaksanaan PPG Guru Tertentu tahap 5. Semoga membantu ya, detikers!



Simak Video "Video: Momen Para Guru Ngadu ke Prabowo Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi"

(urw/urw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork