Yusril Jelaskan Kedudukan Gubernur Sulsel di Kasus Pemecatan 2 Guru Lutra

Yusril Jelaskan Kedudukan Gubernur Sulsel di Kasus Pemecatan 2 Guru Lutra

Andi Nur Isman Sfoyan - detikSulsel
Sabtu, 15 Nov 2025 13:30 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom
Makassar -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara (Lutra). Yusril juga menjelaskan kedudukan gubernur dalam proses administrasi pemecatan tersebut.

Yusril menyatakan langkah Presiden telah dilaksanakan sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Sehingga, martabat dan kedudukan keduanya harus dipulihkan.

"Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah," ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung. Pertimbangan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Yusril juga mengingatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru merupakan konsekuensi administratif sesuai aturan ASN bagi pegawai yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dengan demikian, kata dia, Gubernur Sulsel dalam hal ini tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.

ADVERTISEMENT

"Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian," tegasnya.

Yusril turut menekankan rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan. Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap putusan pengadilan.

"Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,"jelasnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads