Susunan Acara Upacara Hari Pahlawan 2025 Lengkap Ketentuan Pelaksanaannya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 08 Nov 2025 22:00 WIB
Foto: Ilustrasi upacara. (Unsplash/Mufid Majnun)
Makassar -

Setiap tanggal 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan. Upacara Hari Pahlawan 2025 menjadi kegiatan pokok dalam memperingati hari bersejarah tersebut.

Agar pelaksanaannya berjalan tertib dan khidmat, diperlukan susunan acara upacara Hari Pahlawan 2025. Berkaitan dengan itu, Kementerian Sosial telah menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara Hari Pahlawan 2025 yang bisa dijadikan acuan di berbagai instansi dan lembaga pendidikan.

Lantas, bagaimana susunan acara upacara Hari Pahlawan 2025?


Nah, berikut ini detikSulsel akan memberikan informasi selengkapkanya meliputi:

  1. Susunan acara upacara Hari Pahlawan 2025 sesuai dengan pedoman yang disusun oleh Kementerian Sosial.
  2. Kentetuan pelaksanaan upacara Hari Pahlawan 2025.
  3. Ketentuan pelaksanaan hening cipta yang dilaksanakan bertepatan dengan upacara Hari Pahlawan 2025.

Susunan Acara Upacara Hari Pahlawan 2025

Dilansir dari Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Sosial, berikut susunan acara upacara Hari Pahlawan 2025:

  • Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara;
  • Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya " yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara;
  • Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara;
  • Pembacaan Pancasila;
  • Pembacaan Pembukaan UUD'45;
  • Pembacaan pesan-pesan pahlawan (ditentukan panitia);
  • Amanat Pembina Upacara;
  • Pembacaan doa;
  • Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara;
  • Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara;
  • Upacara selesai.

Ketentuan Pelaksanaan Upacara Hari Pahlawan 2025

Masih dari pedoman yang dirilis oleh Kemensos, upacara bendera Hari Pahlawan 2025 akan dilaksanakan secara serentak pada Senin, 10 November 2025 pukul 08.00 waktu setempat. Upacara tersebut diselenggarakan di lapangan terbuka atau sesuai dengan kondisi masing-masing pelaksana.

Adapun tema yang diusung pada peringatan Hari Pahlawan 2025 adalah "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan". Sehingga pembina upacara dapat menyesuaikan isi amanat dengan tema tersebut.

Berikut rincian ketentuan pelaksanaan upacara Hari Pahlawan 2025:

  • Tema: Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan
  • Sifat: Khidmat, Tertib, dan Sederhana
  • Hari, tanggal: Senin, 10 November 2025
  • Waktu: 08.00 waktu setempat
  • Tempat: Lapangan terbuka atau menyesuaikan

Ketentuan Pelaksanaan Hening Cipta Hari Pahlawan 2025

Bertepatan dengan upacara peringatan Hari Pahlawan 2025 dilaksanakan hening cipta secara serentak selama 1 menit. Hening cipta ini dilakukan untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian waktu pelaksanaannya:

  • Hari, tanggal: Senin, 10 November 2025
  • Waktu: 08.15 waktu setempat
  • Durasi: 60 detik/1 menit

Adapun ketentuan atau petunjuk pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  1. Hening cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:
    • Di pusat (Jakarta): Pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit.
    • Di provinsi dan kabupaten/kota: Pada upacara bendera di halaman kantor gubernur/kabupaten/kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain kantor-kantor/instansi pemerintah, swasta dan lain-lain, selama 1 menit.
    • Di kecamatan/kelurahan/desa: Pada upacara bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.
  2. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya hening cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk hening cipta, yaitu yang berada di:
    • Pasar, stasiun kereta api, terminal bus, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya
    • Rumah-rumah
    • Jalan raya (dalam kota)
    • Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera
    • Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya
    • Kapal laut, hening cipta diumumkan oleh nakhoda kapal
    • Pesawat terbang, hening cipta diumumkan oleh pilot
    • Kereta api yang sedang berjalan:
      • Kereta api utama, hening cipta diumumkan oleh ketua regu yang berada di dalam gerbong restorasi
      • Kereta api non utama, hening cipta diumumkan oleh kepala stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB
  3. Penghentian kegiatan kerja saat hening cipta dikecualikan bagi:
    • Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan
    • Kereta api yang sedang berjalan
    • Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas
    • Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
    • Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol
    • Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan (antara lain: polisi lalu lintas / hansip)
    • Kru pesawat terbang yang sedang mengudara
    • Kru kapal laut yang sedang berlayar
  4. Pelaksanaan hening cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah (Pemda), satuan pengamanan (satpam) dan hansip setempat.
  5. Penyebaran informasi hening cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak/elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para khotib di masjid-masjid, pengkhotbah di gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.
  6. Demikian, untuk dilaksanakan sebaik- baiknya.

Itulah informasi seputar susunan acara upacara Hari Pahlawan 2025 sesuai dengan pedoman Kementerian Sosial. Semoga membantu!



Simak Video "Video: Dua Keutamaan Mengakikahkan Anak, Apa Saja?"

(alk/alk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork