Bapenda Sulsel Beri Diskon-Bebas Denda Pajak Kendaraan hingga 30 November

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 06 Nov 2025 19:36 WIB
Foto: Petugas UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa (Samsat Gowa) membagikan brosur sosialisasi insentif pajak kendaraan di kawasan Jalan Masjid Raya dan Jalan Tumanurung, Sungguminasa. (Foto. Istimewa)
Makassar -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memperpanjang program insentif pajak kendaraan bermotor. Program ini diperpanjang satu bulan dan akan berakhir pada 30 November 2025 usai melihat antusias warga.

"Banyak wajib pajak yang antusias, sehingga kami memperpanjang masa berlakunya hingga akhir November," ujar Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra dikutip detikSulsel, Kamis (6/11/2025).

Andi Winarno menambahkan perpanjangan tersebut diberikan agar masyarakat memiliki waktu lebih luas memanfaatkan program keringanan pajak. Program insentif meliputi pembebasan 100 persen denda PKB, potongan 50 persen tunggakan pajak 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada 2025.


"Selain itu, ada pembebasan denda SWDKLLJ dan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II)," rincinya.

Dia mengaku Bapenda Sulsel juga menyiapkan aplikasi Basul (Bapenda Sulsel Mobile) untuk memudahkan wajib pajak melakukan pengecekan dan pembayaran secara daring. Layanan pembayaran tetap tersedia di seluruh kanal Samsat, termasuk drive-thru dan samsat keliling.

Diketahui, Program sebelumnya ini hanya berlangsung selama satu bulan, yakni mulai periode 29 September hingga 30 Oktober 2025.



Simak Video "Video: Trump: Elon Musk Kesal Karena Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dihapus"

(ata/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork