Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menertibkan parkiran toko bangunan yang membuat arus lalu lintas (lalin) tersendat. Pemilik toko bangunan sempat berjanji akan membuat parkiran namun belum terealisasi.
Kepala Dishub Takalar Sirajuddin Saraba mengungkapkan penertiban dilakukan di salah satu parkiran toko bangunan di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Rabu (5/11). Menurutnya, pelanggan toko bangunan itu memarkir kendaraannya di sisi kiri dan kanan jalan.
"Iya, macet toh, mengganggu. Di badan jalan (parkir kendaraan), maksudnya di pinggir jalan. Cuma kan kalau di kiri-kanan jalan parkir jadinya terganggu," ujar Sirajuddin kepada detikSulsel, Rabu (5/11/2025).
Dia menjelaskan petugas Dishub turun langsung ke lokasi untuk menegur pemilik toko. Menurutnya, pemilik toko sebelumnya sudah berjanji akan membuat lahan parkir di samping bangunannya, tetapi hingga kini belum direalisasikan.
"Kan pemiliknya dulu pernah janji mau buatkan (tempat) parkir di sampingnya. Tapi, belum dibuat. Makanya tadi ditegaskan untuk segera dibuat," katanya.
Dia mengungkapkan pemilik toko itu sudah menandatangani komitmen penyediaan lahan parkir saat mengurus analisis dampak lalu lintas (andalalin). Namun, kewajiban itu diabaikan sehingga petugas kembali mengingatkan agar segera dipenuhi.
"Ada memang dulu dia janji waktu dia urus andalalin, ada disiapkan di situ (tempat parkir). Dia lalai, dia tidak siapkan," terangnya.
Sirajuddin juga mengimbau agar kendaraan tidak lagi parkir di tepi jalan di sekitar toko tersebut. Dia menegaskan pihaknya akan rutin memantau kondisi di lapangan untuk memastikan ketertiban lalu lintas.
"Diimbau untuk jangan parkir di tepi jalan di situ. Anggota nanti secara rutin ke sana pantau," tuturnya.
Selain titik itu, Dishub juga akan memperluas patroli ke lokasi lain yang memiliki aktivitas usaha di pinggir jalan. Langkah ini dilakukan agar arus lalu lintas tetap lancar dan tidak terganggu aktivitas parkir sembarangan.
"Teman-teman di Dishub saya minta patroli. Titik-titik yang ada usaha atau aktivitas di pinggir jalan untuk diawasi. Jangan sampai itu mengganggu kelancaran arus lalu lintas," bebernya.
Simak Video "Video: Parkir Liar di Stadion Jalak Harupat, Tarif Mobil Rp 100 Ribu"
(hsr/hsr)